Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Polemik Mutasi ASN Nunukan Bergulir ke Parlemen, DPRD Fasilitasi RDP Lintas Sektor
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Polemik Mutasi ASN Nunukan Bergulir ke Parlemen, DPRD Fasilitasi RDP Lintas Sektor

redaksi
redaksi
Published: 29 April 2026
Share
4 Min Read
SHARE

NUNUKAN – Gelombang protes dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kebijakan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan akhirnya ditanggapi oleh legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Ambalat pada Selasa (28/4/2026) untuk membedah polemik tersebut.

Pertemuan penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, S.H., M.H., mendampingi Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa. Sejumlah legislator turut hadir dan bersikap proaktif dalam menggali duduk perkara serta memberikan masukan, di antaranya Wakil Ketua Andi Mariati, serta anggota dewan lainnya seperti Hamsing, Adi Hariyadi, Muh. Mansur Rincing, Andre Pratama, Saddam Husin, Hermawan, Donal, Firman Latif, dan Andi Fajrul, S.H.

Ketua Komisi I, Andi Mulyono, menegaskan bahwa RDP ini merupakan langkah konkret parlemen dalam mengawal aspirasi para ASN yang merasa dirugikan oleh kebijakan mutasi terbaru. Forum ini sengaja dibuka sebagai ruang klarifikasi bersama agar masalah tidak berlarut-larut. Selain perwakilan ASN, rapat juga dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, tim Badan Pertimbangan Jabatan hingga Kepangkatan (Baperjakat).

Fokus utama RDP ini tertuju pada mekanisme mutasi yang dituding memicu rasa ketidakadilan. Di hadapan forum, perwakilan ASN mempertanyakan kejelasan status karier mereka yang mengalami pergeseran dinamis: dari jabatan fungsional dialihkan ke jabatan administrasi, lalu mendadak dikembalikan lagi ke jabatan fungsional. Mereka menuntut ketegasan apakah pola mutasi berulang ini masuk dalam kategori promosi atau justru sebuah bentuk demosi (penurunan jabatan).

Menjawab keraguan tersebut, Asisten I Pemkab Nunukan sekaligus perwakilan Baperjakat, Muhammad Amin, S.H., memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa perpindahan dari fungsional ke administrasi pada dasarnya adalah promosi. Sementara itu, proses pengembalian ke fungsional bukanlah demosi, melainkan implementasi dari mekanisme merit system.

“Dalam sistem kepegawaian, jabatan ASN terbagi atas manajerial (struktural) dan non-manajerial (fungsional). Pergeseran di antara keduanya adalah hal lumrah demi memenuhi kebutuhan organisasi, dan bukan bentuk penurunan posisi,” urai Muhammad Amin.

Meski telah mendapatkan penjelasan, pihak ASN tetap melayangkan kritik terkait aspek kesetaraan jabatan pasca-mutasi. Mereka mengeluhkan pengembalian ke posisi fungsional muda yang dinilai tidak sebanding dengan portofolio dan pengalaman yang telah mereka kantongi saat menduduki jabatan struktural.

Merespons keluhan itu, tim Baperjakat memaparkan bahwa regulasi pengembalian jabatan fungsional memang mengacu pada posisi awal saat ASN tersebut pertama kali diangkat. Jika ingin naik ke jenjang yang lebih tinggi—seperti ahli madya—ASN bersangkutan wajib melewati uji kompetensi.

Langkah ini juga sejalan dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memberikan tenggat waktu tertentu bagi ASN bersangkutan untuk mengikuti uji kompetensi sebagai syarat mutlak kenaikan tingkat. Baperjakat menggarisbawahi bahwa posisi mereka terbatas pada pemberian pertimbangan teknis normatif, sementara keputusan final mutasi mutlak berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

RDP yang berjalan dinamis dan sarat argumentasi ini diakhiri dengan harapan besar dari pihak legislatif agar gesekan regulasi ini segera mereda. “Melalui dialog ini, kami berharap ada titik temu dan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak,” tutup Andi Mulyono. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kunjungi Polres Malinau, Wakapolda Kaltara Tekankan Pentingnya Integritas dan Soliditas Personel20 Juli 2026
  • Kodim 0907/Tarakan Kawal Keseruan Nobar Final Piala Dunia 202620 Juli 2026
  • Rayakan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Kaltara Resmi Buka Turnamen E-Sports19 Juli 2026
  • Dandim 0907/Tarakan Serahkan Bantuan RTLH Program Karya Bakti TNI TA 202617 Juli 2026
  • Lantik Pengurus Kaltara, Ketum APINDO Shinta Kamdani Tekankan Tiga Strategi Dorong Lapangan Kerja dan UMKM16 Juli 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

DPRD NUNUKAN

Dorong Daya Saing UMKM Perbatasan, Bapemperda DPRD Nunukan Mulai Godok Ranperda Ekonomi Kreatif

8 Juni 2026
DPRD NUNUKAN

Sengkarut Pelabuhan Tunon Taka, Muhammad Mansur Desak Kemenhub Beri Teguran Keras ke KSOP Nunukan

8 Juni 2026
DPRD NUNUKAN

Sempat Diwarnai Penolakan, DPRD Nunukan Resmi Tunda Rencana Relokasi PKL Pasar Tani Alun-Alun

8 Juni 2026
DPRD NUNUKAN

Temui Pengunjuk Rasa, Anggota DPRD Nunukan Gat Khaleb Akui Kesadaran Perusahaan Terkait K3 Masih Rendah

8 Juni 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?