TARAKAN – Komisi III DPRD Kota Tarakan baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan, Senin (2/3/2026). Agenda utamanya Membahas polemik Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga non-ASN, seperti penyapu jalan dan petugas kebersihan.

Ternyata, tahun ini petugas kebersihan tidak dapat THR dan ini jadi sorotan besar menjelang hari raya.
Rapat ini digelar setelah muncul keluhan dari para petugas kebersihan yang merasa kehilangan tradisi tahunan mereka. Dari hasil rapat dapat dirangkum beberapa poin-poin penting dari penjelasan Ketua Komisi III dan Kepala DLH Tarakan.


Menurut Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, pemanggilan DLH ini dilakukan karena banyak keluhan dari petugas kebersihan.

“Kan beberapa hari ini kita nih mendengar ada teman-teman kita dari Petugas Kebersihan yang di Kota Tarakan. Karena menjelang hari raya, ya kan mereka tuh ada tradisi seperti mendapatkan THR untuk hari raya, tapi ternyata di tahun ini mereka tidak dapat. Makanya perlu bagi saya untuk memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk mendengarkan penjelasan,” ujar Randy.

Ia menjelaskan bahwa THR ini sebenarnya berawal dari era Wali Kota sebelumnya, Udin Hianggio. Saat itu, Tarakan meraih penghargaan Adipura, dan THR diberikan sebagai reward.
“Nah memang ternyata setelah kita dengar penjelasan dari Kepala DLH itu bahwa memang ternyata pemberian THR ini pada dasarnya merupakan kebijakan pada saat zaman Pak Udin (Wali Kota) dulu ketika beliau menjadi wali kota dan pada saat itu kota kita mendapatkan penghargaan Adipura. Jadi mungkin beliau memberikan reward kepada teman-teman Petugas Kebersihan. Tapi ternyata itu berlanjut, tradisi itu berlanjut sampai pada 2025,” tambahnya.
Meski Tarakan tidak lagi dapat Adipura, tradisi ini tetap berjalan. Tapi tahun ini, THR tidak dianggarkan. Alasannya Pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai dari pusat karena kebijakan efisiensi.
“Walaupun kita tidak mendapatkan Adipura tapi itu tetap terus berlanjut mendapatkan insentif sebenarnya. Tahun ini ternyata tidak dianggarkan karena penjelasan dari Kepala DLH tadi. Kita tahu bahwa ada pemangkasan TKD dari pusat. Mungkin karena kebijakan efisiensi sehingga itu tidak dianggarkan,” jelas Randy.
Randy juga mengungkap bahwa tahun lalu THR ini sudah jadi masalah internal di DLH. tidak semua pegawai honorer dapat, sehingga timbul keributan.
“Tahun lalu itu memang ternyata ada dapat dan jadi polemik sendiri di DLH karena tidak semua dapat, tidak semua pegawai honor di DLH dapat. Jadi akhirnya di DLH itu sendiri ribut. Ketika diminta diajukan untuk penambahan, Kepala Daerah tidak mau. Akhirnya kan ribut di internal OPD sendiri,” ceritanya.
Jumlah petugas kebersihan di DLH hanya 361 orang, tapi total tenaga non-ASN di Tarakan hampir mencapai 1.000 orang. Randy khawatir kalau THR ini diberikan, bisa jadi preseden buruk untuk OPD lain.
“Tahun ini kan hanya 361 jumlahnya. Sedangkan kita tahu hampir 1000an lagi tenaga non ASN yang ada di kota Tarakan. Nah kalau dikhawatirkan kita ketika mereka di OPD lain juga mengharapkan tunjangan yang sama. Ini bakal menjadi ribut. Nah oleh karena itu mungkin kebijakannya Pak Wali dengan hitung-hitungan beliau memang tidak memungkinkan sehingga tidak dianggarkan,” tukas Randy.
Sementara itu, Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung, membenarkan bahwa ini adalah kebijakan daerah yang terpengaruh efisiensi anggaran.
“Mungkin pada saat saya rapat tadi bahwa ini sebuah kebijakan ya. Kebijakan dari daerah dan juga kebetulan di belakangan juga untuk masalah efisiensi juga, dan juga mungkin tidak diakomodasi di tahun ini dan sebelumnya juga,” katanya.
Andry menegaskan bahwa yang diberikan bukan THR, melainkan tunjangan khusus.
“Seperti kami sampaikan tadi, bahwa yang diberikan ini, kalau nomenklatur yang berada di kami ini bukan THR tapi ini adalah tunjangan khusus. Tunjangan khusus, dimana di tahun-tahun dulu asal muasalnya diberikan ketika Tarakan memperoleh Adipura. Namun hal ini berkelanjutan sampai dengan di tahun 2025,” terangnya.
Ia juga menyebut jumlah penerima saat ini 361 orang. Besarannya tahun lalu bervariasi, maksimal Rp 1 juta, tergantung masa kerja.
“Yang ada di kami saat ini 361 orang. Kalau tunjangan khusus, besarannya kalau berkaca di tahun lalu, rata-rata maksimalnya kurang lebih satu juta, ada yang 500, ada yang 250, mengikuti masa kerja mereka lah,”tuturnya. (Arf)



