TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua kasus tindak pidana berbeda. Proses pemusnahan ini dipimpin langsung oleh jajaran Satresnarkoba pada Selasa, 25 November 2025.

Total keseluruhan barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 25,95 gram dari total barang bukti awal 26,66 gram.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, menjelaskan bahwa salah satu dari dua kasus yang barang buktinya dimusnahkan telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Hari ini, kami melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu yang merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Salah satu kasus, yaitu atas nama tersangka Sayid, diselesaikan melalui RJ karena berat barang buktinya kecil dan juga yang bersangkutan diketahui mengidap HIV,” jelas AKP Tegar Wida Saputra.
Kasus yang diselesaikan melalui RJ adalah kasus dengan tersangka Sayid. Kasus ini dihentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) berdasarkan SP3. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2 (dua) bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat netto awal ± 0,39 gram.
AKP Tegar Wida Saputra menyampaikan bahwa keputusan RJ diambil setelah berkoordinasi dan melakukan asesmen terhadap tersangka. Tersangka sudah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) serta melibatkan pihak Kejaksaan dan Kesehatan.
“Setelah proses RJ, penanganan lebih lanjut terhadap Sayid akan ditangani sepenuhnya oleh BNN,” tegasnya.
Kasus kedua yang barang buktinya turut dimusnahkan adalah atas nama tersangka Suryadi. Dari kasus Suryadi alias Rudi, total sabu yang dimusnahkan adalah 25,56 gram.
“Rudi ditetapkan sebagai pengedar atau penjual, bukan bandar, karena ia masih mengambil barang dari orang lain yang kini masih dalam pencarian (DPO) atas nama Aril atau Agus,” ungkapnya.
Dikatakan AKP Tegar, modus operandinya yakni transaksi dilakukan secara berdekatan, karena Suryadi dan Aril/Agus bertetangga. Barang diambil lebih dulu (ngutang) dan uangnya diserahkan setelah barang tersebut berhasil dijual.
“Pemusnahan ini, termasuk kasus yang di-RJ, menunjukkan bahwa kami bekerja secara transparan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kami berharap upaya ini dapat menekan peredaran narkotika di Tarakan,” tutupnya. (Sha)



