TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tarakan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya, sekaligus menegaskan komitmen untuk mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

Menurut Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, sabu yang dimusnahkan ini berjumlah 60 bungkus dengan total berat 3.237,3 gram. Barang haram tersebut berhasil diamankan dalam sebuah pengungkapan kasus yang cukup menarik, di mana narkotika disembunyikan di dalam perut ikan bandeng untuk mengelabui petugas.
“Ini modus yang cukup rapi, mereka menyamarkan barang bukti dalam kemasan ikan untuk mengelabui petugas,” jelas AKBP Erwin.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan seluruh bungkus sabu dalam ember berisi air, disaksikan langsung oleh para awak media yang hadir. Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa barang bukti tidak dapat kembali jatuh ke tangan jaringan peredaran gelap.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di Pelabuhan Malundung, Tarakan pada tanggal 30 April 2025. Kala itu, petugas mencurigai sebuah box berisi ikan bandeng yang tidak dingin dan terasa ringan. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 60 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam perut ikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial A, yang kemudian mengungkap modus operandi penyaluran sabu yang dibawa dari Tawau sebelum kemudian akan dibawa ke Pare-pare, Sulawasi Selatan. Tercatat, modus serupa telah digunakan dua kali dalam rentang waktu dua sampai tiga bulan terakhir, dengan setiap pengiriman melibatkan 60 bungkus sabu.
Dengan pemusnahan ini, Polres Tarakan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika. Saat ini, kasus narkotika di Tarakan telah memasuki tahap 1, dan pihak kepolisian terus memburu otak pelaku yang berinisial A. (sha)