Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

redaksi
redaksi
Published: 20 Februari 2026
Share
4 Min Read
SHARE

JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Momentum Penyegaran Birokrasi Kaltara, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Muhammad Nasir 20 Februari 2026
  • DPRD Tarakan Dorong Sosialisasi Dokumen Mitigasi Bencana Hingga Tingkat RT 20 Februari 2026
  • Gedung Kantor Dinilai Tak Layak, Komisi III DPRD Tarakan Dorong Pembangunan Markas Komando BPBD 20 Februari 2026
  • Sapu Bersih Narkoba, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Indonesia 20 Februari 2026
  • Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela 20 Februari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

TNI POLRI

Sapu Bersih Narkoba, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Indonesia

20 Februari 2026
TNI POLRI

Upaya Maksimal Kodim 0911/Nunukan di Balik Evakuasi Darurat Pesawat Jatuh di Krayan

19 Februari 2026
NEWSTNI POLRI

Pesawat Pengangkut BBM Hancur Terbakar, Sang Pilot Gugur

19 Februari 2026
TNI POLRI

Kapolda Kaltara Pimpin Rapat Kerja Strategis, Tindak Lanjut Rapim Polri dan RKP 2026

19 Februari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?