
Oleh: Mayjen TNI (Purn) Drs H Hasan Saleh (Anggota DPR RI Perwakilan Kaltara)




Pernyataan PSI yang menantang Pak SBY untuk untuk bersaing dengan Presiden Jokowi di Pilpres 2024 sangatlah tidak tepat dan tidak memberikan pendidikan politik untuk masyarakat. Hal ini seperti mengaduk-aduk kolam yang jernih, sehingga menjadi keruh.
UUD 1945 jelas-jelas menetapkan jika jabatan Presiden maksimal dua kali periode. Upaya PSI ini, seperti mendorong untuk mengubah atau mengamandemen UUD 1945 dan mencederai semangat reformasi yang sudah berjalan di Indonesia. Presiden Jokowi dan Pak SBY adalah negarawan yang mengerti dan taat hukum, tentu saja tidak ingin dihadap-hadapkan capres Tahun 2024 yang akan mencederai konstitusi kita.



Berdasarkan hasil survey LSI, tingkat kepuasan masyarakat terhadap Presiden Jokowi berada di angka 66.3%. Apakah hasil ini yang menjadi dasar mendorong jokowi 3 periode?. Saat menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden SBY, tidak ada lembaga survei yang mensurvei tingkat kepuasan masyarakat, tapi secara umum kondisi perekonomian sangat kondusif, tidak ada isu seperti kelangkaan minyak goreng, apalagi pencairan JHT dan kebijakan pengaturan speaker masjid yang meresahkan masyarakat. Seandainya saat itu ada yg mensurvei, saya menilai mungkin hasil tingkat kepuasan masyarakat akan lebih dari 80%. Namun Pak SBY tetap konsisten untuk mundur setelah 2 Periode jabatan.



Pendapat yang mendorong presiden menjabat lebih dari dua periode sangat kontra produktif dengan prinsip demokrasi. Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan jika Beliau tidak ingin maju menjadi Presiden 3 Periode, bahkan dengan terang menyampaikan bahwa yang mengusulkan itu seperti ingin mencari muka, menampar muka presiden dan bahkan menjerumuskan presiden.



Apakah PSI ingin menampar muka dan menjerumuskan Presiden Jokowi? Pak SBY sendiri juga sewaktu menjabat, diminta untuk tiga periode, Beliau dengan tegas menolak, karena Pak SBY seorang demokrat sejati dan tidak mau melanggar konstitusi.(*)


