TARAKAN – Video penyegelan rolling door milik Store Ramayan Tarakan oleh kuasa hukum PT Riski Sarana Berkah, Minggu (6/11/2022) menuai sorotan publik. Banyak isu yang santer beredar bahwa Ramayana mengalami kebangkrutan dan tak mampu membayar sewa.

Hal ini pun ditempis langsung oleh Store Manager Ramayana Tarakan, Joko Prayogo, S.H. Ditegaskan Joko pihaknya tidak pernah mengalami keterlambatan dalam membayar sewa ke kurator.
“Kami pertegas dulu, Ramayana itu sebenarnya sebagai pihak ketiga. Nah kita juga nggak tahu nih, siapa dan dari mana yang menyegel. Cuman kalau liat persoalannya, itu mungkin masalah bayar membayar sewa, tapi dalam hal ini Ramayana tidak pernah tidak membayar sewa. Jadi kita ada bukti sewanya ini lengkap,” jelasnya.

Diterangkan Joko, pembayaran yang dilakukan oleh Ramayana ke kurator berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Surabaya nomor 154 PK/Pdt/2017. PT Guser Tarakan sudah ditetapkan pailit dalam beberapa kali persidangan dengan memiliki hukum tetap sejak tahun 2017.

Pertama, putusan PKPU Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 08/Pdt.Sus.PKPU/2017/PN.Niaga.Sby Jo No. 7/Pdt.SusPailit/2017/PN.Niaga.Sby: yang menyatakan bahwa PT Gusher Tarakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kedua, Putusan Pernyataan Pailit Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 08/Pdt.Sus.PKPU/2017/Niaga PN. Jo. No. 07/Pdt.Sus.Pailit/2017/NiagaPN.Sby tanggal 9 Mei 2017 yang menyatakan PT Gusher Tarakan dalam keadaan pailit.
Ketiga, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1079 K/Pdt.SusPailit/2017 yang menyatakan PT Gusher Tarakan tetap dalam keadaan pailit. Dan terakhir, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 203 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018 tanggal 28 Oktober 2018: yang menyatakan PT Gusher Tarakan tetap dalam keadaan pailit.
“Jadi sudah clear, dalam hal ini Ramayana tidak ada hubungan hukum kepada pihak yang menyegel. Kalau mereka mau berperkara berbicaralah kepada kurator yang sudah ditunjuk,” ujarnya.
Mengenai isu Ramayana bangkrut yang sempat beredar luas, Joko mengatakan itu hanya hoax. Menurutnya, jika isu bangkrut tersebut disangkutpautkan dengan pembayaran sewa gedung, menurutnya itu sudah terbantahkan.
“Kalau isunya ramai karena tidak membayar sewa itu sudah terbantahkan. Singkatan hoax, kita sudah ada bukti pembayaran sewa setiap bulan kepada kurator semenjak dinyatakan pailit. Sebelumnya kita bayar ke PT Guser, jadi kalau dibilang bangkrut tidak bayar sewa, itu saya katakan hoax. Itu enggak benar, kami lancar bayar tiap bulan,” tegasnya.
Joko juga menerangkan, ini bukan kali pertama pihaknya bermasalah dengan PT Riski. Pada tahun 2019, ia dilaporkan ke Polda Kaltara dengan kasus yang sama. Selain itu, ada juga somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum PT Riski ke Ramayana.
“Tahun 2019 saya dilaporkan ke Polda Kaltara, cuman itu sudah clear. Tidak ada tidak lanjut sampai sekarang karena memang tidak punya dasar hukum yang kuat. Kemudian kita juga disomasi sama kuasa hukum mereka dan kami balas dengan mengarahkan ke kurator. Karena kurator yang bertanggung jawab terhadap PT Gusher setelah dinyatakan pailit,” terangnya.
“Saya pribadi dan mewakili Ramayana Tarakan sebenarnya tidak ada masalah apapun dengan mereka. Kami hanya sesalkan sekali ketika hal ini terjadi pasti Ramayana merasa dirugikan,” lanjutnya.
Mengenai pembukaan segel yang dilakukan oleh pihak Ramayana, Joko mengaku jika ada isu mengenai laporan polisi yang ditujukan pada pihaknya tentang pengrusakan segel. Akan tetapi, ia juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
“Kemarin memang kita buka sendiri segelnya. Isunya sih mereka melaporkan kami (Ramayana) dengan dasar pengrusakan segel. Tapi yang masang segel itu pengacara, dari kantor pengacara. Pertanyaan kami, itu boleh nggak secara hukum,” ujarnya.
Joko juga menegaskan, jika tindakan intimidasi seperti ini berlanjut terus, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum karena telah dirugikan baik secara materil maupun non materil.
“Sudah pasti kalau memang ini berlanjut terus dan sangat merugikan sekali ke Ramayana. Pasti kita akan melaporkan siapapun yang melakukan tindakan yang dapat merugikan Ramayana,” tegasnya.
“Sebelum buka segel, kami juga ada koordinasi dengan pihak Kepolisian, dengan Reskrim Polres Tarakan. Dari mereka disarankan untuk membuka segel sendiri, jika ada tindakan yang merugikan seperti tindakan premanisme dan sebagainya maka diarahkan untuk konfirmasi kembali ke pihak Polres untuk dibuatkan laporan,” jelasnya.
Dengan adanya kejadian ini, Ramayana mengalami kerugian materil dan non materil. Dikatakan Joko, saat terjadi penyegelan, jam operasional terganggu juga membangun mindset di masyarakat bahwa Ramayana bermasalah hingga isu kebangkrutan.
“Karena sudah disegel, maka Ramayana dianggap bermasalah dengan hukum, tidak membayar sewa dan sebagainya. Kemudian banyak customer kita juga enggan datang ke Ramayana. Itu terbukti dengan penurunan omzet dibandingkan sebelum ada penyegelan. Karyawan kami secara psikis saya juga merasa dirugikan, terintimidasi, kemerdekaan mereka untuk bekerja tanpa intimidasi itu terganggu,” pungkasnya. (sha)