TARAKAN – Menyikapi instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Utara yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 2 Agustus Mendatang, Satgas Covid-19 Kota Tarakan mendengarkan pendapat dan masukan dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan PPKM level 4.

Terkait dengan hal tersebut, Wali Kota Tarakan yang juga Ketua Satgas tingkat kota, dr. H. Khairul, M.Kes., pada Selasa (27/7) secara daring menggelar rangkaian pertemuan dengan para pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Satgas sendiri, tokoh agama, para pelaku usaha bidang kepariwisataan (hotel, restoran, dan hiburan), unsur dunia pendidikan, event organizer, dan asosiasi pengusaha yang ada di Kota Tarakan.
Baca juga : Dampak Pemberlakuan PPKM Level IV, Tajudin Tuwo : Sekolah Akan Menutup Kegiatan Pertemuan Tatap Muka

Melalui rangkaian pertemuan yang digelar secara daring ini, Wali Kota menekankan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Tarakan tetap mematuhi instruksi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.


Satgas Penananganan Covid-19 di Kota Tarakan, ujarnya, telah berkomitmen untuk mengerahkan upaya terbaik agar PPKM Level 4 di Kota Tarakan dapat dilaksanakan secara bijaksana. “Sehingga angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan dengan tidak menghalangi aktivitas masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga : Instruksi Mendagri Menetapkan PPKM Nunukan, Bulungan dan Tarakan
Ia berharap, penerapan PPKM level 4 yang diberlakukan sekarang dapat berakhir pada tanggal 2 Agustus mendatang dan tidak diperpanjang. Keberhasilan PPKM ini tergantung kerja sama dari semua pihak yang ada di kota Tarakan. Untuk itu, meminta agar semua pihak menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat di lingkungan aktivitasnya masing-masing.
“Petunjuk teknis PPKM Level 4 di Kota Tarakan sendiri akan dituangkan dalam bentuk edaran Wali Kota dan akan segera disampaikan kepada seluruh masyarakat,” terangnya.
Selain itu, Khairul juga berharap, Satgas RT yang pernah diaktifkan dulunya, agar diaktifkan kembali selama satu minggu kedepan. Kegiatannya melakukan pembatasan pergerakan warga yg tidak perlu /jam malam.
“Jika ada orang yg datang di wilayah RT masing 2 perlu dilakukan pebatasan,” pungkasnya.
Untuk kegiatan hajatan, pernikahan, acara pertemuan di masyarakat RT diingatkan agar dilakukan pembatasan dan tidak boleh makan di tempat/harus kotakan. “Lakukan pengawasan, serta harus mematuhi prokes untuk seminggu kedepan,” ujarnya.
Langkah lain juga dapat dilakukan, masyarakat yang isolasi mandiri di wilayah RT masing-masing, bagi keluarga yg tidak mampu dari RT dapat memanfaatkan partisipasi membantu kesulitan masyarakat melalui RT siaga untuk masyarakat yang isolasi mandiri.
“Selama penerapan PPKM seluruh penumpang antar provinsi akan dilakukan lagi karantina 5 hari akan di tanggung biaya masing2 orang penumpang,” ungkapnya.
Dandim 0907/Trk, Letkol Inf Eko Antoni Chandra Lestianto menjelaskan, PPKM di Kota Tarakan berbeda dengan PPKM di Pulau Jawa, dengan membatasi seluruh aktifitas dan kegiatan masyarakat serta menutup akses jalan. Untuk di Tarakan pihak pemerintah masih mempertimbangkan agar perekonomian di masyarakat ditarakan tetap barjalan dan prokes juga harus dijalankan,” jelasnya.
Menurut dia, sejak dulu kota Tarakan sudah menerapkan PPKM, karena selama pihak Pemerintah, TNI/POLRI sudah berupaya melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan cara yang santun dan humanis.
“Mohon bantuan kepada seluruh elemen masyarakat agar sama-sama tetap mendukung prokes. Bagi masyarakat yang berdapak langsung, agar RT Siaga yg diaktifkan kembali dapat membantu masyarakat yg terdampak terutama yg isolasia mandiri,” sambungnya.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol menambahkan, PPKM level 4 di Kota Tarakan tidak bisa dihindari lagi. Untuk penerapan PPKM di Tarakan diupayakan tidak seperti penerapan di Jawa. Sehingga masyarakat diminta bekerjasama untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. “Jika kita serius maka kasus covid-19 di Kota Tarakan bisa menurun,”imbuhnya. (abi)