TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan akan melalui serangkaian tahapan panjang dan mendalam sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tarakan, Harjo Solaika, mengatakan bahwa meskipun pembahasan Raperda telah dimulai, prosesnya tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Menurutnya, substansi Raperda harus benar-benar matang dan sesuai dengan kebutuhan riil pemuda di Kota Tarakan.
“Belum bisa dipastikan karena baru akan kita bahas, dan tahapannya masih panjang, termasuk nanti akan ada tahapan public hearing, kita akan dengar masukan dari stakeholder,” kata Harjo, Rabu (16/7/2025).
Setelah tahap awal penyamaan persepsi, Raperda akan masuk ke fase pembahasan bersama Pemerintah Kota Tarakan. Dalam tahap ini, setiap pasal dan isi Raperda akan dikaji secara detail untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku serta kondisi lokal.

Tahapan selanjutnya adalah Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing), yang akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti organisasi kepemudaan, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Langkah ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari pihak-pihak yang akan menjadi objek maupun subjek dari regulasi tersebut.
Setelah masukan dari publik diterima, DPRD bersama pemerintah kota akan menyempurnakan isi Raperda. Draf akhir kemudian diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi.
“Setelah itu bolanya ada di pemerintah kota untuk dilakukan fasilitasi di biro hukum, baru terakhir pengambilan keputusan untuk pengesahan Raperdanya,” ucap Harjo.
Ia menegaskan bahwa DPRD berkomitmen menjalankan setiap tahapan secara terbuka dan partisipatif, mengingat pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, penyusunan Raperda harus dilakukan dengan cermat, menyeluruh, dan melibatkan banyak pihak. (pra)