TARAKAN – DPRD Kota Tarakan mulai merespons tantangan besar yang dihadapi generasi milenial dan Gen Z di era digitalisasi dengan merancang regulasi khusus melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Nota penjelasan atas raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD ke-XXXV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Sabtu (12/7/2025), oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Harjo Solaika.

“Pemuda saat ini hidup dalam lingkungan yang kompleks, dari tekanan moral, persoalan karakter, hingga persaingan global yang menuntut keterampilan tinggi. Kita tidak bisa membiarkan mereka berjalan sendiri tanpa regulasi yang mendukung,” tegas Harjo di hadapan jajaran Pemerintah Kota, Forkopimda, dan para pemangku kepentingan.
Menurut Harjo, lahirnya Raperda Kepemudaan dilatarbelakangi oleh perubahan sosial yang cepat akibat disrupsi teknologi digital. Pemuda dihadapkan pada berbagai tantangan baru seperti kecanduan gawai, krisis identitas, serta terbatasnya akses pembinaan karakter dan keterampilan digital yang memadai.
“Tanpa arahan dan intervensi kebijakan yang tepat, potensi pemuda bisa tergerus oleh arus globalisasi. Karena itu, perlu ada kerangka hukum yang mampu menjawab kondisi riil yang dihadapi generasi muda hari ini,” ujarnya.

Raperda ini disusun untuk memastikan bahwa pembinaan dan pengembangan kepemudaan dilakukan secara terarah, inklusif, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Harjo menekankan pentingnya menghadirkan kebijakan yang tidak hanya seremonial, tapi mampu melahirkan generasi yang tangguh, berdaya saing, dan adaptif terhadap teknologi.
“Pemuda Tarakan harus dibekali bukan hanya dengan ilmu dan karakter, tapi juga keterampilan abad ke-21. Dari literasi digital, kewirausahaan, hingga inovasi kreatif,” katanya.
Raperda ini juga menjadi upaya DPRD memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota dalam menjalankan program kepemudaan secara terpadu dan berkelanjutan. Di dalamnya tercakup upaya mendorong partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan, pemberdayaan potensi lokal, serta penguatan karakter dan kepemimpinan.
Raperda ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, dan mendukung visi pembangunan Kota Tarakan 2025–2029 yang menekankan pada sektor jasa, perdagangan, perikanan kelautan, dan ekonomi kreatif berbasis SDM unggul.
Menutup penyampaiannya, Harjo menyatakan optimismenya bahwa perda ini akan menjadi pijakan penting dalam menciptakan program-program kepemudaan yang relevan dengan tantangan zaman.
“Dengan adanya perda ini, kita tidak hanya membina pemuda. Kita sedang menyiapkan agen perubahan yang akan membawa Tarakan menghadapi masa depan dengan percaya diri,” pungkasnya. (pra)