TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Kota Layak Anak (KLA) kembali diajukan tahun ini untuk dirampungkan manjadi perda.

Ketua Propemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan Dino Andrian mengatakan, dua raperda lanjutan yang merupakan inisiatif dari DPRD, saat ini masih berproses.
“Raperda KLA masih harmonisasi di kanwil. Pembahasan untuk DPRD dan Pemerintah kota sudah selesai dan sudah matang juga. Tinggal menunggu hasil dari Kanwil Kaltim apakah menerima secara menyeluruh atau ada perbaikan,” terangnya.

Jika diterima secara utuh, lanjutnya, maka akan dilakukan proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi.
“Setelah tahapan ini sudah selesai, maka akan dilakukan paripurna pengambilan keputusan,” pungkasnya. (sha)