TARAKAN – Raperda inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan yakni Kota Layak Anak (KLA) sudah rampung dibahas. Senin (1/7/2024) kemarin menjadi rapat terakhir pembahasan hasil fasilitasi dari biro hukum Pemprov Kaltara.
Hal tersebut diungkapkan ketua Bappemperda DPRD Kota Tarakan Dino Andrian usai memimpin rapat di ruang paripurna.
“Jadi dari hasil fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Kaltara ada beberapa catatan dan itu kami sampaikan ke pemerintah kota Tarakan. Bagaimana pun leading sektor penegakan perda ini nantinya di Pemerintah meskipun ini inisiatif DPRD,” jelasnya.
Lebih rinci dijelaskan Dino, ada tiga pasal yang yang mendapatkan perbaikan atau koreksi Biro Hukum Pemprov Kaltara. Meski secara substansi hanya perbaikan redaksional saja.
“Selanjutnya setelah rapat ini kami akan mengagendakan sidang rapat paripurna pengambilan keputusan. Insya Allah kami jadwalkan pada Sabtu (6/7/2024) mendatang,” ujarnya.
Ketika ditanya kapan target untuk menjadi perda, politisi Hanura ini mengatakan, DPRD hanya mengantarkan pada sidang pengambilan keputusan. Selanjutnya akan menjadi tugas pemerintah kota untuk memberikan nomor registrasi.
“Tadi juga disampaikan bagian hukum harus meminta persetujuan kemendagri sebab saat ini kota Tarakan dipimpin penjabat bukan defenitif sehingga agak berbeda,” pungkasnya. (sha)