TARAKAN – Penyelundupan ratusan karung barang illegal tanpa dokumen dari negara tetangga (Malaysia) masih saja terjadi. Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 15.00 wita, jajaran Tim gabungan Satuan Patroli (Satrol) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan dan Pos Angkatan Laut (Posal) KTT menangkap kapal KM Fauzan yang memuat 116 karung ballpres (pakaian bekas).

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal XIII) Tarakan Laksamana Pertama TNI Fauzi, S.E., M.M.,M.Han menerangkan, penangkapan ballpres ini memiliki pengaruh besar terhadap kepentingan ekonomi masyarakat, kepentingan negara dalam menghindari pajak dan yang terpenting memiliki pengaruh besar terhadap kesehatan.
“Kita tahu bersama, pakai bekas ini adalah pakaian yang masih memiliki bakteri yang terdampak virus. Terlebih dimasa pandemi saat ini, Kepala staff angkatan laut memberikan kewenangan penuh kepada kami dan jajaran untuk selalu bertindak untuk mencegah tindak pidana tertentu di laut,”tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Fauzi, pihaknya terus bekerjasama dengan stake holder yang berhubungan langsung dengan laut. Hal ini dilakukan untuk sama-sama mengambil tindakan keamanan dan menghindari terjadinya tindakan kriminal di dan lewat laut.


“KM Fauzan diamankan pada Jumat (27/5/2022) dan berikutnya ada KM Lumba-lumba diamankan pada Senin (30/5/2022) kemarin. KM lumba-lumba juga bermuatan ballpress sebanyak 70 karung,”ujarnya.
Ballpress menjadi barang yang sangat diminati karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Memberikan keuntungan besar kepada pelaku, akan tetapi dampaknya sangat besar bagi masyarakat dan negara.
Baca juga: https://facesia.com/tanpa-dokumen-380-kg-daging-allana-diamankan-lantamal-xiii-tarakan/
“Ballpress ini memberikan penghindaran pajak, memperngaruhi industry pakaian jadi khususnya UMKM. Oleh karena itu, kami selalu berupaya melakukan pengamanan ballpres, jangan sampai beredar di wilayah kita, NKRI,” kata Fauzi.
“Presiden juga mengingatkan untuk berupaya menggunakan produk dalam negeri sedangkan, pakaian bekas ini produk dari luar negeri. Ini sampah sebenarnya. Pakaian ini mengandung pathogen, bakteri yang sangat berbahaya,”tambahnya.
Sesuai aturan, peredaran ballpres melanggar UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan juga melanggar UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sebagai informasi, pada penangkapan KM Fauzan, diamankan 1 orang nahkoda dan 4 orang ABK. TNI AL juga menyita muatan kapal yang terdiri dari 116 karung ballpres, 44 karung gula (isi 50kg/karung), 6 kardus teh merek BOH (isi 20 pcs/dus), 2 dus makanan sayur kemasan kaleng (isi 48 pcs), 1 dus odol merk Darlie, 1 set tenda serta 1 dus ayunan bayi (isi 9 pcs).
Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh tim Lantamal XIII ditemukan hasil bahwa kapal tidak dilengkapi atau tidak memiliki dokumen. Selain itu, empat orang terdeteksi positif memakai narkoba jenis sabu-sabu seusai dilakukan pemeriksaan urine oleh tim kesehatan.
“Adanya indikasi penggunaan narkoba oleh ABK maka ballpress ini akan diperiksa, jangan sampai ada indikasi ke sana. Jika di dapat (narkoba. Red) itu lebih baik. Maka segala sesuatu kita lakukan pendalaman,”tegasnya.
Ketika dikonfirmasi terkait tersangka atau pemilik barang serta dugaan adanya oknum yang terlibat, Fauzi menerangkan belum ada penetapan tersangka, sebab kasus ini masih dalam proses penyidikan.
“Belum ada penetapan tersangka karena masih dalam proses penyidikan. Pasti ada tersangka, nda mungkin tidak ada. Kami akan tinjau sedetail mungkin. Seberapa besar pengaruh yang ada dalam permainan ini. Jika ada aparat yang terlibat akan dilakukan tindakan sesuai apa yang diamanahkan oleh kepala staff angkatan laut,”ujarnya.(sha)
Tonton selengkapnya: https://youtu.be/K2wHA7lMpWg
[…] Baca juga: https://facesia.com/ratusan-ballpress-kembali-diamankan-4-orang-abk-positif-narkoba/ […]