Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Ratusan Pekerja dari Subkontraktor PT PRI Adukan Nasibnya ke DPRD Tarakan, Sebut Jam Kerja hingga 11,5 Jam
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Ratusan Pekerja dari Subkontraktor PT PRI Adukan Nasibnya ke DPRD Tarakan, Sebut Jam Kerja hingga 11,5 Jam

redaksi
redaksi
Published: 12 Oktober 2023
Share
4 Min Read
SHARE

TARAKAN – Ratusan pekerja dari beberapa subkontraktor PT Phoenix Resource Internasional (PRI) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Tarakan, Kamis (12/10/2023).

 

Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan pekerja. Yakni kontrak kerja yang tidak jelas, jam kerja melebih ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan, pemecatan sepihak hingga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga melanggar aturan.

 

Perwakilan pekerja Subkontraktor PT PRI Basran mengatakan, para pekerja hanya menuntut hak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

 

“Yang masih menjadi pekerja di lokasi tersebut, ini tentang hak karyawan di mana sering terjadi pemutusan kontrak kerja untuk warga lokal Tarakan. Yang menggantikan itu pekerja dari luar Tarakan. Jika ini terus terjadi maka akan menambah pengangguran di Kota Tarakan. Sedangkan berdirinya perusahaan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Tarakan,” kata Sabran.

 

Ia juga menyebutkan, di lokasi pembangunan pabrik kertas tersebut banyak dipekerjakan TKA Tiongkok akan tetapi bukan dibagian teknis.

 

“Kami menuntut tentang TKA Tiongkok ini, seperti aturan yang berlaku kami sebagai orang awam ini hanya tahu bahwa TKA ini ditempatkan untuk pekerjaan teknis yang tidak dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Akan tetapi yang masuk di lokasi kerja adalah Helper. Bahkan kami pekerja lokal yang mengajarkan untuk cara kerja,” tuturnya.

 

Junaidi perwakilan pekerja lainnya menambahkan, yang menjadi tuntutan lain terkait dengan kontrak kerja yang tidak sesuai. Ditambah jam kerja yang terlalu panjang dan upah karyawan dibawah UMK serta tidak membayar uang lembur sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku.

 

“Untuk itu kami mempertanyakan itu. Jika ada pemecatan sepihak maka akan memberikan dampak ke daerah juga. Kontrak yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Antara tenaga kerja harian lepas atau PKWT. Kalau aturan itu sudah jelas dengan 8 jam kerja. Yang 7 jam kerja juga ada. Kami bekerja di sana dari jam 6.30 sampai 18.00 itu isi kontrak,” bebernya.

 

Bukan hanya itu, lanjut Junaidi, upah yang dibayarkan dihitung upah harian sementara perjanjian bukan harian. Harusnya, upah sesuai dengan UMK jika membahas PKWT.

 

“Kami menolak dengan kontrak yang disodorkan karena kami melihat antara PKWT dan tenaga kerja harian lepas dicampuradukkan jadi satu. Sebagian teman-teman sudah ada yang tanda tangan. Kami juga tidak bisa menuntut jika tida ada kontrak kerja itu sehingga kami terpaksa tanda tangan. Artinya ada unsur keterpaksaan,” akunya.

 

Untuk itu, ia dan ratusan pekerja lainnya meminta bantuan ke DPRD Tarakan sebagai penengah. Juga dinas ketenagakerjaan kota Tarakan.

 

“Dari hasil rapat dengan DPRD, sementar DPRD meminta waktu untuk pertemuan selanjutnya di hari Selasa pekan depan. Kami harap keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak minta muluk muluk. Artinya terapkan UU tenaga kerja sesuai dengan upah dengan aturan yang berlaku,” harapnya.

 

Junaidi menegaskan, jika tuntutan tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, maka ia meminta pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 tentang PKWT  pasal 61 ayat I.

 

“Jika DPRD kota tidak dapat menyelesaikan masalah ini maka akan kami lempar ke provinsi hingga pusat,” ujarnya. (Sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Pererat Sinergitas di Bulan Suci, Kapolda Kaltara Buka Puasa Bersama Lintas Tokoh dan Elemen Masyarakat 6 Maret 2026
  • Warnai Ramadan dengan Kebaikan, PT PRI Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis 6 Maret 2026
  • Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026 6 Maret 2026
  • Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026 5 Maret 2026
  • Rismanto Soroti Skema Distribusi BBM di Nunukan yang Sering Tersendat 5 Maret 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Warnai Ramadan dengan Kebaikan, PT PRI Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis

6 Maret 2026
EKONOMINEWS

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

5 Maret 2026

Rismanto Soroti Skema Distribusi BBM di Nunukan yang Sering Tersendat

5 Maret 2026
EKONOMINEWS

Bank Indonesia Kaltara Gelar Kajian Ramadhan SIAP QRIS Bersama Ustadz Hanan Attaki

3 Maret 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?