

TARAKAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan pada Sabtu (1/11/2025) terkait persoalan warga terdampak pembangunan dan penimbunan limbah oleh PT. Phoniex Resources International (PRI) di RT 01 Kelurahan Juata Permai berlangsung alot.



Ketua Komisi I DPRD Tarakan yang sekaligus memimpin rapat, Adyansa, mengungkapkan bahwa rapat yang berlangsung dari pukul 10.00 WITA hingga 16.00 WITA itu berjalan sulit karena perwakilan dari perusahaan PT PRI (Pabrik Kertas) yang hadir belum bisa mengambil keputusan yang bersifat full (penuh), terutama terkait keputusan yang menyangkut nilai.
Adyansa menegaskan bahwa Komisi I telah mendesak perwakilan perusahaan agar dalam tiga hari ke depan dilakukan koordinasi dengan para pemilik (owner) perusahaan. Terdapat dua opsi penyelesaian yang ditawarkan kepada pihak PT. PRI


“Yang pertama, penggeseran wilayah limbah. Dan kedua, lahan warga dibeli dengan harga yang ditentukan oleh masyarakat,” jelasnya.



“Kami sudah tekankan bahwa 3 hari ini koordinasi sama owner-owner-nya, karena ada beberapa owner katanya, supaya cuma ada dua opsi, antara penggeseran limbah, wilayah limbah, ataukah dibeli dengan harga nilai yang ditentukan oleh masyarakat,” tegas Adyansa.



Pihak perusahaan dikabarkan akan segera berkoordinasi dengan para pemilik melalui Zoom Meeting pada hari Senin. Owner-owner tersebut disebutkan berasal dari Singapura dan wilayah lainnya. DPRD memberikan waktu tiga hari kerja agar ada jawaban pasti, apakah limbah akan digeser atau akan muncul nilai ganti rugi yang sesuai.


Adyansa juga menyoroti penolakan warga terkait appraisal untuk tanah. Warga menginginkan appraisal tanam tumbuh, yang oleh Komisi I telah disarankan kepada Dinas Pertanian untuk segera dilaksanakan.
Menanggapi keresahan warga, Adyansa dengan tegas menyatakan bahwa DPRD tetap berada di posisi masyarakat. “Kami tetap ada di garda atau di posisi masyarakat. Di mana masyarakat sini berdampak oleh pembangunan PRI di wilayahnya. Jadi, tetap kami akan usahakan apa tuntutan-tuntutan dari masyarakat,” katanya.
Mengenai aspek hukum, Adyansa memastikan bahwa pihak Kepolisian akan tetap mencari dan memproses jika ditemukan unsur-unsur pidana dalam kasus ini, sesuai dengan pelaporan yang ada. Ia juga berjanji akan mendampingi masyarakat dalam penyelesaian masalah ini.
Ketua PKS Muda Kota Tarakan ini mengungkapkan bahwa ia, bersama anggota dewan lainnya yakni Barokah dan Bahruddin, bahkan telah langsung bergerak ke Polsek Utara semalam (31 Oktober 2025) untuk menenangkan masyarakat yang masih ricuh di Juata, segera setelah mereka kembali dari agenda luar kota. Hal ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap tuntutan masyarakat yang merasa “tersakiti”.
DPRD akan segera memberikan kabar lanjutan mengenai follow-up dan rencana pertemuan dengan seluruh manajemen PT. PRI setelah tenggat waktu tiga hari kerja berakhir. (Sha)

