Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Sasar Pedagang Kaki Lima di Jalan Mulawarman, BI Kaltara Edukasi Ciri Keaslian Uang Rupiah dan Penggunaan QRIS 
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NEWS

Sasar Pedagang Kaki Lima di Jalan Mulawarman, BI Kaltara Edukasi Ciri Keaslian Uang Rupiah dan Penggunaan QRIS 

redaksi
redaksi
23 Mei 2025
Share
SHARE

TARAKAN – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara Hasiando G. Manik, melalui stafnya Muh. Zuni Ristiyanto bersama dengan 10 pegawai Bank Indonesia (BI) Kaltara menyelenggarakan edukasi ciri keaslian uang Rupiah serta penggunaan QRIS sebagai sistem pembayaran yang cepat mudah, murah, aman, dan handal.

Program tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu malam dengan menyasar pedagang kaki lima di sepanjang jalan Mulawarman dengan harapan masyarakat dapat memastikan ciri keaslian uang rupiah secara mandiri sehingga terhindar dari uang yang diragukan keasliannya serta mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya.

Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh apabila masyarakat apabila menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya adalah tidak menyebarluaskan kembali uang yang yang diragukan keasliannya dan melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dilakukan klarifikasi keasliannya. Apabila di wilayah tersebut tidak terdapat Kantor Bank Indonesia, maka Masyarakat dapat melaporkan kepada Perbankan yang untuk selanjutnya akan diklarifikasi ke pihak Bank Indonesia.

Melalui kegiatan edukasi ini juga, disampaikan cara mengenali ciri keaslian Rupiah yaitu metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Melalui metode dilihat, terdapat 3 hal yang bisa diperhatikan oleh Masyarakat, antara lain Benang Pengaman, Color Shifting dan Latent Image. Pada uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000, terdapat benang pengaman yang tampak seperti dianyam. Pada pecahan Rp 10.000 ke bawah, benang pengaman tertanam di dalam uang dan akan memendar dengan warna tertentu di bawah sinar ultraviolet.

Gambar bunga pada uang rupiah akan berubah warna (Color Shifting) apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (tambahan penguatan unsur pengaman dengan fitur magnetic ink). Latent Image memperlihatkan gambar tersembunyi berupa tulisan “BI” dan angka nominal yang dapat dilihat pada sudut tertentu. Melalui mekanisme diraba, terdapat Cetak Intaglio dimana tekstur hasil cetakan terasa kasar saat diraba serta terdapat Blind Code yang berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang terasa kasar bila diraba (tactile). Melalui mekanisme diterawang, akan terlihatWatermark dan Electrotype yang berupa tanda air berupa gambar pahlawan dan angka nominal sesuai pecahan. Selain itu terdapat gambar saling isi (rectoverso) berupa logo bank indonesia yang dapat dilihat secara utuh jika diterawang ke arah cahaya.

Bank Indonesia merupakan pihak yang berwenang untuk menentukan keaslian Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 29:

(1) Kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah berada pada Bank Indonesia.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Bank Indonesia memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian Rupiah kepada masyarakat.

(3) Masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia terkait Rupiah yang diragukan keasliannya.”

Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin di pasar, sekolah, komunitas, dan masyarakat luas serta disosialisasikan melalui media digital agar masyarakat semakin paham mengenai keaslian rupiah. (**)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • HUT Ke-45 Yayasan Kemala Bhayangkari, Dorong Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045 31 Mei 2025
  • Perda Nomor 16 Tahun 2015, Wakil Ketua II DPRD Nunukan Edukasi Warga Soal TPPO 31 Mei 2025
  • Bahaya Kerja ke Luar Negeri Secara Ilegal, Mansur : Jangan Tergiur Janji Manis, Gaji Tinggi 31 Mei 2025
  • Ditpolairud Polda Kaltara dan Pasukan Polis Marin Sabah Pererat Kerja Sama di Perairan Perbatasan 30 Mei 2025
  • Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Wakil Ketua DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022 30 Mei 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir