TARAKAN – Satgas Anti Premanisme Satreskrim Polres Tarakan menjaring puluhan Juru Parkir liar atau tak berizin yang beroperasi di wilayah Kota Tarakan. Total ada 41 jukir yang ada diamankan sejak 15 Mei 2025 hingga 23 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah S.Tr.K, S.I.K M.H menjelaskan, selama pelaksanaan ada 41 jukir termasuk buruh tak terdaftar di Pelabuhan Tengkayu I diamankan.
“Dari 41 orang ada 6 buruh juga yang tidak terdaftar, sehingga kita memberikan pembinaan,”ungkapnya.
Operasi premanisme yang dilakukan sesuai dengan laporan masyarakat yang resah dengan adanya jukir tak berizin yang beroperasi di beberapa titik. “Seperti di Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Niaga, Jalan Slamet Riyadi hingga dipelabuhan Tengkayu I. Kami sudah memberikan pembinaan hingga pernyataan kepada mereka agar tidak meresahkan masyarakat,”bebernya.
Bahkan saat melakukan penindakan di lapangan, Satgas Premanisme dari Subnit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, mendapati 1 Jukir tak berizin membawa senjata tajam jenis badik.
“Pada 19 Mei 2025 lalu, saat melaksanakan patroli di wilayah Jalan Yos Sudarso, kami mendapati dua jukir. Saat melakukan pemeriksaan badan, petugas mendapati ada satu Jukir membawa sajam jenis badik di dalam tasnya,”lanjutnya.
Dari keterangan pelaku dengan inisial ZS (42) pelaku membawa senjata tajam untuk menjaga diri.
“Pelaku ini sudah sering menjadi Jukir tak berizin di wilayah tersebut. Alasan pelaku membawa sajam jenis badik dikarenakan dipruntukkan untuk menjaga diri,”tuturnya.
Pelaku ZS dikenakan Undang-undang darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanjam.
Selain itu juga, Satreskrim Polres Tarakan bersama dengan Dirkrimum Polda Kaltara melalui Subdit III Jatanras Polda Kaltara. Melakukan pembinaan terhadap 25 Juru Parkir tak berizin. “Pembinaan dan pembekalan yang kami lakukan, selain memberikan pelatihan tata cara parkir yang sesuai, kami juga menghimbau kepada para Jukir untuk tidak memaksa masyarakat memberikan uang, karna banyak kami dapatkan laporan masyarakat beberapa jukir ini memaksa,”pungkasnya.
AKP Ridho Pandu Abdillah juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang jika menemui Jukir yang tidak berizin. Terlebih jika ada paksaan, mematok tarif, bahkan sampai mengancam, baru dapat melaporkan ke Polres Tarakan.
“Kalau masih ditemukan, silakan masyarakat melaporkannya kepada pihak kepolisian atau ke media sosial kami, atau ke call center 110 agar dapat ditindak lanjuti, selanjutnya kegiatan ini akan terus kami lanjutkan,”tutupnya.(tuy)