
TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung dalam Pansus A kembali menggelar pertemuan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bersama mitra OPD terkait pada hari Kamis (31/05/2023).




Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa mitra OPD terkait yaitu Perwakilan Biro Hukum Prov. Kaltara, Perwakilan KesbangPol Prov. Kaltara, BNNP Prov. Kaltara, Perwakilan Polda Kaltara, serta Tim pakar.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Hj. Ainun Farida ini membahas kembali secara mendalam rancangan peraturan daerah yang telah dibahas pada pertemuan sebelumnya.



Selain itu, dilakukan penyelarasan tiap poin dari pasal-pasal dari berbagai sudut pandang, salah satunya adalah fasilitas untuk klinik rehabilitasi.






“Ini masih tahap mengupas pasal per pasal, karena untuk perda narkoba kali ini kita ingin yang terbaik. Jadi kita tidak mau cepat-cepat, makanya kita kupas satu per satu/kita bedah, masukan-masukan juga kita terima,” kata Ainun.



Ainun menjelaskan, penekanan dalam raperda ini, untuk mengantisipasi masyarakat/warga agar tidak mendekat dengan yang namanya narkoba. Sebab barang harap tersebut, sudah masuk sampai ke desa-desa.



“Kita di Kaltara ini darurat narkoba, karena berbatasan dengan Malaysia, kaya Bulungan juga tembus ke mana-mana, jalan tikus banyak di mana-mana. Narkoba ini bukan hanya di ibukota sini, tapi juga sampai ke perusahaan, sampai ke desa-desa sudah masuk,” beber politisi Partai Golkar.
Bahkan tambah Ainun, pengguna narkoba ini bukan hanya anak-anak muda, orang dewasa/tua pun, kakek-nenek pun juga memakai. Makanya keberadaan perda ini sangat dibutuhkan sebagai antisipasi.
“Yang menjadi permasalahan ini kan kalau kita tidak antisipasi seperti ini. Makanya kita membuat raperda betul-betul mengikat yang kita khawatirkan sih, kita itu putus beberapa generasi,” pungkasnya.(*)