TARAKAN – Komisi III DPRD Kota Tarakan menggelar RDP dengan menghadirkan PT Phoenix Rescourse Internasional (PRI), BPN bersama warga terkait masalah batas jalan RT 01 Kelurahan Juata Permai, Kamis (11/7/24).

Ketua Komisi III DPRD Tarakan Muhammad Hanafi mengatakan, rapat ini merupakan tindaklanjut dari kunjungan kerja yang telah dilakukan sebelumnya pada Selasa (9/7/2024). Warga sekitar mengkalim jika lahan yang digunakan PT PRI membangun pembatas jalan merupakan lahan warga.
“RDP tadi sudah memanggil OPD, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan warga, hasilnya kami rekomendasikan agar warga dan perusahaan melakukan permohonan pengukuran ulang masing-masing batas tanah. Supaya titik tanah dan jalan kelapa yang jadi permasalahan, bisa ditemukan,” kata Hanafia.
Termasuk pagar yang dipasang PT PRI juga akan dipastikan kembali, apakah melanggar atau memasuki rencana badan Jalan Kelapa atau tidak. Diketahui lahan rencana badan Jalan Kelapa yang akan dibuat warga atas inisiatif sendiri, sementara masuk dalam area perkebunan milik warga.

“Nanti finalnya setelah dilakukan pengukuran ulang,” ujarnya.
Dari hasil rapat tersebut, BPN siap membantu warga dan perusahaan dalam hal permohonan pengukuran ulang di lapangan. Namun ada beberapa mekanisme yang harus dipenuhi, sesuai PP No 128 tentang pengukuran ulang.
Dengan sistem digital saat ini, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan atau yang diberikan kuasa langsung mengisi formulir untuk mengajukan permohonan pengukuran ulang.
“Memang rata-rata warga punya sertifikat, tapi untuk menjelaskan atau memberikan titik terang Jalan Kelapa yang dianggap hilang, maka harus wajib melakukan pengukuran ulang,” jelasnya.
Ia meminta semua warga yang ada di sekitar batas antara PT. PRI dengan Jalan Kelapa, bisa hadir saat pengukuran ulang nanti. Termasuk pihak terkait yang melakukan transaksi jual beli antara PT. PRI dengan pemilik sebelumnya juga diminta turut hadir. Hal ini untuk memastikan posisi jalan yang dimaksud.
“Jalan Kelapa ini sudah kami cek tidak ada dalam daftar SK Jalan Pemerintah Kota Tarakan. Ternyata itu adalah jalan yang dibuat oleh kelompok tani sendiri. Kesepakatan antara anggota kelompok tani, makanya semua harus hadir. Saya kira ini perbedaan persepsi, sehingga badan jalan yang ditunjuk itu dianggap masuk ke pagar PT. PRI. Walaupun kita belum bisa pastikan benar atau tidak,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan siap membongkar pagarnya apabila ternyata benar diluar surat sertifikat yang dimiliki. Warga juga harus menerima jika memang benar jalan itu masuk dalam pagar lahan PT. PRI.
Selain itu, ada permintaan dari Komisi III DPRD Kota Tarakan yang memfasilitasi pertemuan tersebut, supaya ada kebijakan dari perusahaan apabila jalan ini memang masuk dalam lahan PT. PRI. Pimpinan perusahaan diharapkan memberikan ruang kepada warga.
“Kalau dari klaim warga kan ada 4 x 600 meter yang masuk dalam pagar PT. PRI, maka kita minta kebijakan perusahaan apakah 1×600 meter atau 2×600 meter atau bagaimana nanti di lapangan, supaya jalan yang direncanakan tetap ada dan bisa dilewati warga sesuai kesepakatan bersama,” harapnya.
Melalui Humas Perusahaan, Eko Wahyu, kata dia siap memfasilitasi atau memperjuangkan ke pimpinan agar ada kebijakan khusus. Sama halnya dengan warga, diminta bersabar dalam menghadapi permasalahan.
“Jangan gegabah dalam membuat keputusan, karena lembaga DPRD kan sudah turun tangan memfasilitasi untuk mencari solusi supaya warga juga nyaman dan perusahaan kondusif. Paling penting kami lihat pemagaran yang dilakukan perusahaan bukan bersifat permanen, tapi untuk menjaga mengamankan aset dan kegiatan didalam,” tegasnya.
Pagar yang dibuat pihak perusahaan juga dalam bentuk semi permanen, sedangkan beton hanya pondasi. Dibagian atas masih besi kawat dan sewaktu-waktu bisa dibongkar.(*)