
TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara menggelar rapat kerja terkait usulan Ranperda pajak dan retribusi daerah bersama dengan Kepala Badan Pendapat Daerah dan biro hukum provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (6/6/2023).




Rapat ini dipimpin oleh Anggota DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto. Ia menyebutkan, Raperda pajak dan retribusi daerah sebenarnya sudah lama diusulkan, bahkan sejak tahun 2021.
“Sempat diluncurkan di tahun 2022 dan Alhamdulillah di tahun 2023 ini sudah bisa disepakati untuk dibahas lebih lanjut,” ungkapnya usai pertemuan.



Ia menjelaskan, raperda pajak dan retribusi daerah ini tidak dibahas pada tahun 2021 dan 2022 disebabkan adanya produk hukum permen yang belum keluar, sementara undang-undangnya sendiri sudah keluar sejak 2022.



“Sehingga acuan hukum dari rancangan peraturan daerah sudah tidak ada masalah, kenapa hal ini harus disepakati bersama. Karena di dalam proses penyusunan dan pembahasan ada mekanisme yang diatur oleh tata tertib DPRD salah satunya sudah diagendakan dalam banmus,” ujarnya.



Disebutkan Supaad, sesuai dengan jadwal, pemerintah sudah harus menyampaikan pada tanggal 26 Juni mendatang terkait nota penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.



“Kita harap lebih cepat. Setelah itu baru ada pandangan fraksi, tentang rancangan peraturan daerah dan dilanjutkan dengan paripurna untuk membentuk pansus,” kata Supa’ad.(*)


