
TARAKAN – Komisi I DPRD Kota Tarakan terus berupaya menyelesaikan sengketa lahan yang meresahkan warga di wilayah Juata Kerikil. Ketua Komisi I, Adyansa, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tarakan untuk segera melakukan pengukuran ulang terhadap sertifikat tanah yang tumpang tindih.




“Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), kami menginstruksikan tiga poin penting kepada BPN. Pertama, mengukur kembali sertifikat yang bermasalah. Kedua, mengukur ulang tanah dari titik milik Ibu Tini, dan ketiga, mengukur dari sertifikat milik Bapak Yansen,” ungkap Adyansa.
Sengketa ini bermula dari penjualan tanah kepada dua pembeli yang berbeda, tanpa melibatkan saksi dari RT setempat, sehingga menimbulkan tumpang tindih kepemilikan. Komisi I DPRD Tarakan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat.



“Kami berkomitmen setiap persoalan yang masuk ke Komisi I harus diselesaikan, tidak boleh ada yang mengambang. Kami ingin masyarakat yakin bahwa DPRD bekerja dengan sungguh-sungguh,” tegas Adyansa.



Lebih lanjut, Komisi I berencana untuk menjalin silaturahmi dengan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Tarakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap transaksi jual beli tanah melibatkan RT setempat, sehingga lokasi tanah dapat dipahami dengan jelas dan sengketa serupa dapat dicegah di masa depan.



“Kasihan konsumen yang membeli tanah, seharusnya bisa menikmati hasil investasinya, malah terseret dalam sengketa. Kami berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan bagi konsumen,” ujar Adyansa.



Selain itu, kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi I menemukan bahwa klaim kepemilikan Bapak Yansen tidak sepenuhnya benar. Oleh karena itu, pengukuran ulang menjadi sangat penting untuk menentukan batas kepemilikan yang sah.



“Setelah kunjungan lapangan, kami melihat ada beberapa klaim Pak Yansen yang tidak sesuai fakta. Kami ingin semuanya jelas dan sesuai data, agar keputusan yang diambil adil dan dapat dilaksanakan,” pungkas Adyansa.
Komisi I DPRD Tarakan bertekad untuk terus mengawal penyelesaian sengketa lahan ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya mereka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (nri)