Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Seorang Remaja yang Membunuh Tetangganya Divonis Dua Tahun
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Seorang Remaja yang Membunuh Tetangganya Divonis Dua Tahun

redaksi
redaksi
Published: 20 Agustus 2020
Share
2 Min Read
Sejumlah karakter fiksi horor yang dibuat oleh tersangka NF (15) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). (Andi Firdaus/aa)
SHARE




JAKARTA – Seorang remaja berinisial NF (15) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap tetangganya, APA (5), divonis pidana dua tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani untuk menjalani hukumannya itu.







Hal itu disampaikan LBH Mawar Saron Jakarta yang menjadi Tim Penasihat Hukum NF dalam keterangan tertulisnya, Rabu. “NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” bunyi vonis untuk NF yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.Pst.

Direktur LBH Mawar Saron Jakarta Ditho HF Sitompoel mengapresiasi seluruh majelis hakim yang diketuai oleh Made Sukreni atas pertimbangan pemberian hukuman yang lebih ringan dari tuntutan enam tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).





Seluruh Tim Penasihat Hukum NF mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya hakim yang memimpin persidangan dengan bijaksana, Ibu Made Sukreni yang betul-betul memperhatikan kepentingan seluruh pihak, khususnya kepentingan terbaik NF dan kandungannya,” ujar Ditho.







Beberapa hal terungkap dalam persidangan tertutup yang dijalani oleh NF. Mulai dari temuan bahwa NF mengalami gangguan kejiwaan bernama Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD) hingga temuan bahwa NF pun merupakan korban pelecehan seksual oleh paman dan kekasihnya.







Putusan terhadap NF ini dinilai dapat dijadikan acuan dalam memeriksa perkara-perkara anak yang berkonflik dengan hukum di seluruh Indonesia. Dalam persidangan NF, hakim mengedepankan kebenaran materil dan kepentingan terbaik untuk anak. “Terbukti dengan ditangguhkannya penahanan terhadap anak agar memberi waktu yang cukup dalam pengungkapan fakta tanpa terburu-buru,” kata Ditho.





Pada awal Maret 2020, NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari Jakarta Barat karena melakukan pembunuhan terhadap tetangganya yang merupakan anak kecil berinisial APA (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari pengembangan penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, NF menyukai hal-hal yang berbau horor seperti Slenderman hingga film Chucky.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Tolak Harga PT PRI, Warga Tarakan ‘Kunci’ Harga Lahan Rp500 Ribu per Meter, Mediasi DPRD Buntu 29 Oktober 2025
  • Tepis Isu Hoax, Poltekbis Kaltara Tegaskan KIP 2025 Belum Cair 29 Oktober 2025
  • DPRD Tarakan Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan Warga dengan PT PRI 28 Oktober 2025
  • Kormi Kaltara Konsen Aktifkan Kormi Kabupaten dan Kota, Malinau-KTT Segera Jadwalkan Muskab 28 Oktober 2025
  • Bawaslu Kaltara Serahkan 8 Poin Rekomendasi ke DPR RI, Minta Kewenangan Pengawasan Diperkuat 28 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSNUSANTARA

TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

16 Mei 2024
NEWSNUSANTARA

Pembangunan Tahap Pertama IKN Capai 71,47 Persen dengan Investasi Rp47,5 Triliun

31 Januari 2024
NEWSNUSANTARA

BKSDA Kalimantan Barat dan Mitra Kerja Lepasliarkan Puluhan Satwa Liar

13 Agustus 2023
NASIONALNEWSNUSANTARA

Wapres Tinjau Satgasmar PAM Ambalat XXIX di Pos Kotis Sebatik

8 Agustus 2023
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?