TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan ini diperoleh usai Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Tarakan, Selasa (27/12/2022), yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., secara aklamasi menyetujui Raperda yang diajukan.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Tarakan khususnya pansus, yang secara intens melakukan pembahasan kajian dan pendalaman materi sehingga raperda ini selesai dibahas dan disetujui.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya atas rancangan peraturab daerah ini dapat selesai dibahas untuk selanjutnya di tempat menjadi peraturan daerah,” ucap dr Khairul saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah Kota Tarakan.

Menurutnya, pengajuan raperda ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mengingat telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya melahirkan peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2020 tentang perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Yang mana memerintahkan untuk membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dalam jangka waktu paling lambat Tahun 2022,” ujarnya.
“Guna meningkatkan akuntabilitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas serta fungsi di bidang pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan pengharmonisasian peraturan daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang sudah ada dengan peraturan perundang-undangan terbaru,” terangnya.
Senada dengan keputusan DPRD, Ia pun secara resmi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tarakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Dino Andrian mengatakan, sesuai dengan amanat Mendagri, raperda ini harus diselesaikan tahun ini.
“Alhamdulillah pembahasan kita kebut dan bisa selesai tepat waktu. Setelah ini raperda yang sudah disetujui menjadi perda akan diundangkan dan dicacat di lembaran daerah,” kata Dino usai mengikuti rapat paripurna.
Dijelaskan, dalam peraturan ini tak banyak poin yang berubah dari aturan sebelumnya. Setelah dilakukan pembahasan selama kurang lebih 5 bulan, sebanyak 7 fraksi di DPRD Tarakan menyatakan setuju untuk disahkan menjadi perda.
“Semua fraksi setuju dengan memberikan beberapa cacatan dan masukan. Dari pemerintah juga sudah menyampaikan pandangan akhir dan setuju untuk raperda ini selanjutnya ditetapkan menjadi perda,” pungkasnya.(sha)