Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Siap Berjihad, MUI Tolak RUU HIP
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NEWSTEKNOLOGI

Siap Berjihad, MUI Tolak RUU HIP

redaksi
redaksi
2 Juli 2020
Share
DEKLARASI: MUI dan ormas Islam lainnya menggelar deklarasi penolakan RUU HIP, Kamis (2/7/2020)
SHARE

TARAKAN – Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menuai banyak penolakan.  Utamanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) di 34 Provinsi di Indonesia bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam lainnya termasuk Kalimantan Utara.

Bertempat di halaman Masjid Islamic Center Baitul Izzah, MUI Kota Tarakan menyampaikan deklarasi penolakan terhadap RUU HIP Kamis (02/07/2020). Penolakan dipicu dengan adanya anggapan  bahwa RUU tersebut mengandung afiliasi dengan paham komunisme yang terlarang di Indonesia melalui ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966.

Ketua MUI Kota Tarakan, KH. Muhammad Anas mengungkapkan dalam RUU HIP itu MUI pusat menemukan ada hal-hal yang membahayakan negara. Maka muncullah ulama untuk mencegah hal tersebut dengan mengeluarkan sebuah maklumat.

“MUI tidak turun demostrasi di jalan karena itu bukan kewenangannya. MUI sendiri punya adat istiadat atau sopan santun yang perlu diperhatikan. Namun jika berbagai langkah persuasif tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan (DPR RI)  maka MUI pusat bersama umat islam akan melakukan jihad sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar,” ujarnya.

Menurutnya, umat Islam itu seperti lebah yang memiliki 3 (tiga) kategori karakter, pertama, lebah itu tidak mengganggu makhluk lainnya. Hanya membuat sarang di ranting pepohonan dan tidak mengganggu pohon tersebut bahkan membantu menyuburkannya. Artinya umat Islam itu mencintai kedamaian.

Kedua, lebah itu hanya memakan makanan yang baik kemudian menghasilkan madu sebagai obat. Ibaratnya umat islam dimanapun berada maka akan jadi penyejuk. “Ketiga, Lebah itu jika diganggu maka akan melawan meski lawannya sebesar gajah sekalipun. Begitupun dengan umat islam, bagaimana pun besarnya yang mencoba mengganggu maka tidak akan mundur,” kata KH Anas.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua MUI Provinsi Kalimantan Utara, KH. Zainuddin Dalila. Dalam amanatnya, ia menyampaikan bahwa tuduhan pada umat islam selama ini sebagai anti pancasila tidak terbukti, karena mereka yang mati-matian mempertahankan pancasila agar tidak diganggu.

“Pancasila merupakan harga mati, sesuatu yang tidak boleh diubah dan jangan coba-coba menggantinya dengan ideologi lain. Karena pancasila merupakan yang paling pas sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara di negara yang penuh dengan kebhinekaan ini,” ujarnya.

KH Zainuddin  juga mengajak kepada masyarakat yang hadir, jika ada sesuatu yang tidak di suka maka perlu disampaikan dengan cara yang baik. Adapun isi tuntutan deklarasi tersebut, pertama, menolak secara keseluruhan RUU HIP dan meminta kepada kepada DPR RI dan Pemerintah RI untuk tidak melakukan pembahasan terhadap RUU HIP tersebut. Kedua, menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap segala bentuk usaha melahirkan kembali paham komunis di Indonesia.

Ketiga,s iap membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan keempat, siap berjihad menghadapi segala bentuk usaha makar yang akan mengubah ideologi Pancasila sebagai dasar negara yang telah disepakati oleh seluruh elemen bangsa.(jsr)

 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • HUT Bhayangkara ke-79, Momentum Refleksi dan Penguatan Pengabdian Untuk Masyarakat 1 Juli 2025
  • Ketua DPRD Tarakan Apresiasi Peran Polri di Hari Bhayangkara ke-79 1 Juli 2025
  • Pemkab Nunukan Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah 1 Juli 2025
  • Pedagang Kuliner di Alun-alun Bertahap Pindah   1 Juli 2025
  • Pencurian Rumput Laut Marak, DPRD Kaltara Minta Aparat Bertindak 1 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir