TARAKAN – Sidang lanjutan perkara kayu illegal menyeret nama AMI terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (6/6/2023).
Sidang ketiga yang dilaksanakan pukul 14.10 WITA siang tadi, agenda disampaikan yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa AMI.
Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal, ada beberapa poin yang disampaikan dalam eksepsi terdakwa, dimana JPU keberatan atas eksepsi dan ada juga yang poin eksepsi yang tidak ditanggapi.
Usai persidangan, Muklis Ramlan, Kuasa Hukum terdakwa AMI menjelaskan bahwa pada dasarnya itu menjadi hak dari JPU untuk menyampaikan tanggapannya.

“Itu biasa dalam persidangan, mau dia tolak, mau dia tanggapi, punay tanggapan berbeda itu hak dari Kejaksaan,” terang Muklis Ramlan.
Yang jelas, ia juga sudah menyampaikan masukan kepada Majelis Hakim yang diketuai langsung Hakim Ketua, Achmad Syaripudin yang juga merupakan Ketua PN Tarakan. Salah satunya disampaikan bahwa Forkopimda Kaltara bergerak di bawah instruksi Gubernur dan seluruh Forkopimda ke depan akan dibentuk Satgas terkait kelangkaan kayu. Termasuk menyiapkan formulasi atau payung hukum mengatur bagaimana pemanfaatan dan distribusi kayu lokal.
“Saya kira ini hal tentu tadi disampaikan oleh Majelis ada UU ada kebijaksanaan mudahan itu berbarengan dalam putusan sela yang dilahirkan Minggu depan,” ungkap Muklis Ramlan.
Ini poin yang disampaikan hari ini dan apapun yang terjadi, ada pembelajaran luar biasa. Kemudian dari hikmah perisitiwa AMI ini ada payung hukum ini luar biasa. Dan itu menjadi kebaikan yang diketahui bersama dan sudah disampaikan ke majelis menyinggung persoalan jenazah misalnya di pemakaman muslim menutup liang lahat dengan mencabut papan rumah milik warga karena kondisi kelangkaan kayu.
“Karena kelangkaan luar biasa itu, pembangunan pesantren, rumah ibadah, semua terhambat karena kelangkaan kayu. Mudahan denganh peristiwa ini bisa menggugah untuk serius memikirkan tidak hanya supremasi hukum tapi juga payung hukum. Ini menjadi landasan persidangan hari ini kami berharap Majelis memberikan rasa keadilan bagi saudara AMI sekali lagi dia melakukan kemarin, dia tidak menginisiasi tapi ditelpon berkali-kali sesuai yang kami sampaikan di sidang eksepsi kemarin oleh warga di Sekatak di momen Idul Fitri,” jelasnya.
Artinya ada sisi kemanusiaan yang dilakukan tapi ternyata terjadi peristiwa penangkapan, dan apapun itu harus dihadapi, menghormati putusan majelis. Menanggapi tanggapan yang disampaikan JPU siang tadi lanjut Muklis Ramlan, itu menjadi hak pihak JPU.
“Yang jelas kami berbicara eksepsi by data, by dokumen by fakta. Tidak ada asumsi itu dan kalau mau pembuktian kita siap pembuktian. Tapi kita sampaikan penegak hukum, tidak boleh main asumsi atau katanya, semua pakai fakta. Apapun kita hormati keberatan dari mereka (JPU) dan kita tunggulah sidang sela yang seadil-adilnya bagi semua pihak insyaAllah majelis hakim bertiga tadi, kami kira semua yang disampaikan dalam eksepsi sudah rigid, lengkap bersama fakta dan mudahan sela jadi terbaik,” jelasnya.
Ia menambahkan, sudah ada masukan disampaikan tentang nilai dan kebijaksanaan dan menjadi catatan bagi majelis, ia ingin mengetuk ruang nurani dan nilai keadilan di tiga majelis hakim hari ini.
“Minggu depan kita sama-sama besok ikut. Sudah siap kami apapun itu kalau misalnya majelis menerima tidak bersalah di sela, atau penetapan terdakwanya, yang kami sampaikan kemarin dari awal penetapan tersangkanya tidak benar dan secara runut penetapan terdakwanya tidak benar, kami sampaikan kemarin di eksepsi kemarin, kalau dari Majelis menyatakan tidak benar, dan AMI tidak bersalah yang Alhamdulillah. Tapi jika masuk pokok perkara, lanjut pembuktian, maka kami juga siap,” tukasnya.
Menambahkan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menerangkan, JPU telah menanggapi secara tertulis atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Disebutkan beberapa poin diantaranya, bahwa titik koordinat tidak termasuk di wilayah yuridiksi Kota Tarakan.
“Akan tetapi di dalam berkas perkara dari titik koordinat yang dimaksud berada di satu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarakan dan berwenang memeriksa dan mengadili,” terangnya.
Selanjutnya mengenai tempus dan locus delicti dalam dakwaan yang disebutkan tidak sesuai fakta hukum dengan kejadian. Dari JPU menanggapi bahwa eksepsi yang diajukan penasehat hukum harus dikesampingkan karena alasan atau keberatan penasehat hukum terdakwa bukanlah ruang lingkup eksepsi. “Sebagaimana yang dijelaskan oleh JPU, bahwa eksepsi yang disampaikan merupakan ranah pembuktian,” pungkasnya.
Terkait eksepsi terdakwa yang mengaku tidak mengetahui jumlah kayu, jenis kayu, dan yang lainnya. Dan poin selanjutnya, terkait dakwaan JPU seharusnya mendakwa terdakwa pihak yang menerangkan pohon, mengangkut, dan membeli atau memiliki.
“Dalam hal ini, kami dari penuntut umum keberatan atas pernyataan tersebut karena dapat menimbulkan fitnah yang bukan dalam fakta sebenarnya. Kami menanggapi bahwa itu merupakan tuduhan yang serius kepada JPU tanpa disertai dengan bukti kuat. Semuanya hanya asumsi belaka yang dapat menyebabkan Penyebaran Informasi hoaks,” jelasnya.
Disampaikan pula, JPU memastikan tidak pernah berpapasan, atau melihat, meminta dan atau membeli apapun dari terdakwa. “Kami pastikan bahwa yang dilaksanakan JPU sudah profesional dan melalui prosedur, saat arahan pimpinan,” tutupnya. (*)



