TARAKAN – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan oleh tiga terdakwa masing-masing Edy Guntur, kemudian Afrilla dan Mendila dilaksanakan sekitar pukul 13.30 WITA di Pengadilan Negeri Tarakan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Abdul Rahman Talib. Rangkaian sidang pertama, dimulai dengan pembacaan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Kota Tarakan selanjutnya Hakim Ketua mempertanyakan kepada tiga terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Selanjutnya, setelah itu Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada kuasa hukum tiga terdakwa untuk memberikan tanggapan atas persidangan hari ini. Sidang berlangsung sekitar 14.10 WITA atau berlangsung kurang lebih 30 menit.

Dalam persidangan, tampak ibu korban Almarhum Arya Gading dan keluarga meminta tiga terdakwa dihadirkan. Namun oleh pihak JPU, PN Tarakan hanya menghadirkan terdakwa secara online atau virtual.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan di tanggal 17 Mei 2023 paling lambat dimulai pukul 11.00 WITA di ruang sidang yang sama.
Imran Marannu Iriansyah, Humas PN Tarakan yang diwawancarai awak media usai kegiatan persidangan menjelaskan, hari ini adalah persidangan awal dari tiga terdakwa pertama terdakwa Mendila Bin Sadudin, kemudian terdakwa Edy Guntur Bin Sudirman, dan terdakwa Afrilla alias Filla Binti Irwansyah.
Ia membenarkan memang ada permohonan keluarga korban untuk menghadirkan para terdakwa secara tatap muka.
“Namun terkait hal tersebut, semua adalah kewenangan Majelis Hakim terhadap permohonan dari keluarga korban, apakah nanti persidangan berikutnya nanti dihadirkan atau tidak itu nanti kita tunggu keputusan Majelis Hakim yang menangai perkara,” terang Imran kepada awak media, Rabu (10/5/2023).
Ia melanjutkan, yang perlu diketahui, sidang online selama ini dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama Kejaksaan, Mahkamah Agung dan pihak Rutan. “Ada Perma. Namun beberapa Pengadilan sudah melaksanakan sidang luring tapi belum semua Pengadilan se-Indonesia. Kita tunggu aksi para pimpinan kita. Untuk kasus ini,terhadap permohonan masuk di majelis, tentunya majeli akan berkoordinasi dengan pimpinan,” paparnya.
Ia melanjutkan, pimpinan PN akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan dan Lapas Kelas IIA Tarakan. Ia melanjutkan, penetapan keluar atau secara lisan saja akan menunggu informasi dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
“ Kami maksudkan juga, nanti Majelis Hakim akan bermusyawarah, kalau dikabulkan bagaimana pertimbangannya, kalau tidak dikabulkan bagaimana pertimbangannya. Karena saya lihat faktor keamanan dari terdakwa meskipun ada pengamanan dari Polres, tetao Majelis Hakim akan memperhatikan itu juga,” terangnya.
Selanjutnya, kata Imran, sejauh ini sidang luring atau tatap muka, kemarin juga ada permintaan tapi baru satu kasus. Pertimbangannya dikabulkan majelis karena saat itu jaringan tidak stabil melaksanakan daring atau secara online.
“Pembuktian agak rumit. Sejauh ini secara peraturan sebenarnya sudah boleh untuk luring atau tatap muka, tapi kita tunggu lagi keputusan Majelis Hakim saja. Sarananya kalau luring, datang tatap muka, Kejaksaan menyiapkan kendaraan menjemput terdakwa di Lapas dan dibawa ke Pengadilan Negeri Tarakan dan ada pengamanan dari pihak kepolisian,” tukasnya. (*)