TANJUNG SELOR – Upaya menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan program pembangunan daerah terus diperkuat oleh DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Pimpinan DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM, bersama H. Muhammad Nasir, SE., MM, serta sejumlah anggota legislatif lainnya seperti Listiani, Muhammad Hatta, Herman, H. Ladullah, dan H. Yancong, hadir dalam agenda penting Sosialisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltara pada Selasa (10/02/2026) ini difokuskan pada pembahasan mekanisme integrasi Pokir ke dalam dokumen perencanaan daerah dan perangkat daerah.

Acara strategis tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum. Kehadiran jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat di lingkungan Pemprov Kaltara menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang partisipatif. Sosialisasi ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap usulan yang berasal dari akar rumput dapat terakomodasi secara teknis dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai pertemuan ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses perencanaan pembangunan daerah ke depan.


“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemprov Kaltara atas terselenggaranya kegiatan ini. Ini merupakan wadah penting bagi kita untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi dalam seluruh proses perencanaan pembangunan daerah,” ujar Achmad Djufrie.

Lebih lanjut, Achmad Djufrie memberikan penjelasan mendalam mengenai esensi dari Pokir itu sendiri agar dapat dipahami secara utuh oleh seluruh jajaran perangkat daerah. Beliau menegaskan bahwa usulan yang dibawa oleh legislatif bukanlah keinginan pribadi anggota dewan, melainkan suara murni dari masyarakat Kaltara.

“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan resmi DPRD, antara lain melalui reses, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat, dan kegiatan yang lainnya. Melalui mekanisme ini, kita memastikan suara rakyat di akar rumput masuk dalam sistem perencanaan daerah,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sebuah langkah formal sebagai bentuk komitmen bersama. Acara ditutup dengan prosesi penandatanganan Berita Acara Sosialisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027. Penandatanganan ini menandai babak baru dalam siklus perencanaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel, di mana aspirasi masyarakat kini memiliki rujukan yang jelas dalam kamus pembangunan daerah untuk tahun anggaran mendatang. (*)



