
TARAKAN – Sengketa lahan di Jalan RT 17, Gang Rukun, Kelurahan Karang Anyar Pantai terus menjadi perhatian serius DPRD Tarakan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharuddin, menyoroti pentingnya penataan lahan secara adil, khususnya terkait pembagian untuk fasilitas umum di kawasan tersebut.




Dalam rapat dengar pendapat bersama warga dan para pemilik lahan, Baharuddin mengungkap bahwa setidaknya terdapat tiga pihak yang tercatat sebagai pemilik tanah di Gang Rukun, yaitu Yusuf, David, dan Rani. Ketiganya disebut-sebut pernah melakukan pengkaplingan tanah di kawasan itu.
“Pertama itu Pak Yusuf, lalu Pak David, dan Pak Rani. Ketiganya pernah melakukan pengkaplingan. Tapi yang keberatan atas jalan yang digunakan warga hanyalah Pak David,” jelas Baharuddin.



Ia menyampaikan kekhawatirannya agar tidak muncul klaim ganti rugi baru dari pemilik lahan lainnya setelah permasalahan dengan David diselesaikan. Menurutnya, jika tidak disikapi bijak, potensi konflik serupa bisa kembali muncul dari pihak lain.



“Jangan sampai setelah Pak David, nanti muncul lagi Pak Yusuf atau Pak Rani juga minta ganti. Harus kita pikirkan dari sekarang,” tegasnya.



Baharuddin juga menekankan bahwa dalam pengembangan properti, idealnya pemilik lahan menyediakan 30-40 persen dari total luas tanah untuk fasilitas umum, seperti jalan lingkungan, taman, dan ruang terbuka.



“Jalan itu kan bagian dari fasilitas umum. Jadi kalau tanahnya dikapling, harusnya sudah disisihkan untuk itu. Ke depan ini jadi pelajaran agar penyediaan fasilitas umum dipastikan sejak awal,” imbuhnya.



Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah juga mempertimbangkan proporsi luas jalan yang benar-benar digunakan warga untuk dihitung dalam proses ganti rugi secara adil, bila memang harus dilakukan.
“Misalnya ada jalan yang terpakai selebar 4 meter dari total tanah 10 meter, ya kita hitung realistis. Supaya tidak merugikan semua pihak,” kata Baharuddin.
Ia juga berharap pihak lain seperti David, Yusuf, dan Rani dapat terbuka dan kooperatif demi penyelesaian yang mengutamakan kepentingan umum.
“Jangan sampai hal seperti ini terulang. Ini soal tanggung jawab sosial juga. Kalau sudah dikapling dan dijual ke warga, seharusnya akses jalannya juga dipikirkan dari awal,” pungkasnya. (pra)