Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Subkontraktor PT PRI Tidak Laporkan Perusahaan dan Pekerja ke Disnaker Tarakan, Termasuk TKA 
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Subkontraktor PT PRI Tidak Laporkan Perusahaan dan Pekerja ke Disnaker Tarakan, Termasuk TKA 

redaksi
redaksi
Published: 12 Oktober 2023
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Usai menggelar aksi damai, para pekerja dari Subkontraktor PT PRI menggelar pertemuan dengan pimpinan DPRD Kota Tarakan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Kamis (12/10/2023).

 

Dalam pertemuan tersebut, Disnaker yang diwakili oleh Kabid Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Hanto Bismoko mengatakan, selama ini pihak subkontraktor dari PT Phoenix Resource Internasional (PRI) tidak melaporkan jumlah tenaga kerja dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

 

Dikatakan Hanto, baru satu perusahaan subkon yang melapor dan mencatatkan surat perjanjian kerja pada 10/10/2023 lalu. Yakni PT SJI

 

“Kalau yang lain kami belum tahu karena tidak melapor di dinas,” ujarnya.

 

Ia menyebutkan, seharusnya surat perjanjian kerja subkon wajib dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan Kota Tarakan. Meskipun perusahaan tersebut berada di luar Tarakan, maka

turunan peraturan perusahaan yang menjadi subkon di PT RPI wajib melaporkan ke Disnaker.

 

“Harusnya ada turunan aturan di wilayah. Karena kami tidak tahu tentang keberadaan perusahaan ini,” tuturnya.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pekerja subkontraktor tersebut, lanjut Hanto, pekerja digaji berdasarkan tenaga kerja harian lepas. Meski demikian, regulasi tetap ada, menggunakan PKWT.

 

“Kalau tenaga harian lepas berlaku hanya 3 bulan saja dengan kerja tidak boleh dari 21 hari,” ungkapnya.

 

Terkait subkontraktor yang baru melaporkan karyawan dan lainnya, ia menyebutkan baru ditindaklanjuti hari ini dan memanggil pihak perusahaan.

 

“Kami akan mengkonfirmasi terkait dengan gaji di bawah UMK dan lembur tidak di bayar,” terangnya.

 

Terkait dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), ia menegaskan yang dilaporkan oleh PRI untuk vendor tidak ada.

 

“TKA ini PRI dan dua perusahan lainnya hanya ada sekitar 80 orang yang dilaporkan. Jika laporan dari pekerja ada sekitar 500 orang maka kami akan validasi lagi,” tegasnya.

 

“Masalahnya TKA ini izinnya dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, jika sudah punya izin maka sah saja bekerja dan harus ada laporan ke dinas terkait. Saran jika ada TKA yang bekerja tidak sesuai regulasi silahkan dilaporkan,” tegasnya. (Sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Pererat Sinergitas di Bulan Suci, Kapolda Kaltara Buka Puasa Bersama Lintas Tokoh dan Elemen Masyarakat 6 Maret 2026
  • Warnai Ramadan dengan Kebaikan, PT PRI Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis 6 Maret 2026
  • Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026 6 Maret 2026
  • Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026 5 Maret 2026
  • Rismanto Soroti Skema Distribusi BBM di Nunukan yang Sering Tersendat 5 Maret 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

Warnai Ramadan dengan Kebaikan, PT PRI Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis

6 Maret 2026
EKONOMINEWS

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

5 Maret 2026

Rismanto Soroti Skema Distribusi BBM di Nunukan yang Sering Tersendat

5 Maret 2026
EKONOMINEWS

Bank Indonesia Kaltara Gelar Kajian Ramadhan SIAP QRIS Bersama Ustadz Hanan Attaki

3 Maret 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?