Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Subkontraktor PT PRI Tidak Laporkan Perusahaan dan Pekerja ke Disnaker Tarakan, Termasuk TKA 
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Subkontraktor PT PRI Tidak Laporkan Perusahaan dan Pekerja ke Disnaker Tarakan, Termasuk TKA 

redaksi
redaksi
Published: 12 Oktober 2023
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Usai menggelar aksi damai, para pekerja dari Subkontraktor PT PRI menggelar pertemuan dengan pimpinan DPRD Kota Tarakan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Kamis (12/10/2023).

 

Dalam pertemuan tersebut, Disnaker yang diwakili oleh Kabid Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Hanto Bismoko mengatakan, selama ini pihak subkontraktor dari PT Phoenix Resource Internasional (PRI) tidak melaporkan jumlah tenaga kerja dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

 

Dikatakan Hanto, baru satu perusahaan subkon yang melapor dan mencatatkan surat perjanjian kerja pada 10/10/2023 lalu. Yakni PT SJI

 

“Kalau yang lain kami belum tahu karena tidak melapor di dinas,” ujarnya.

 

Ia menyebutkan, seharusnya surat perjanjian kerja subkon wajib dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan Kota Tarakan. Meskipun perusahaan tersebut berada di luar Tarakan, maka

turunan peraturan perusahaan yang menjadi subkon di PT RPI wajib melaporkan ke Disnaker.

 

“Harusnya ada turunan aturan di wilayah. Karena kami tidak tahu tentang keberadaan perusahaan ini,” tuturnya.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pekerja subkontraktor tersebut, lanjut Hanto, pekerja digaji berdasarkan tenaga kerja harian lepas. Meski demikian, regulasi tetap ada, menggunakan PKWT.

 

“Kalau tenaga harian lepas berlaku hanya 3 bulan saja dengan kerja tidak boleh dari 21 hari,” ungkapnya.

 

Terkait subkontraktor yang baru melaporkan karyawan dan lainnya, ia menyebutkan baru ditindaklanjuti hari ini dan memanggil pihak perusahaan.

 

“Kami akan mengkonfirmasi terkait dengan gaji di bawah UMK dan lembur tidak di bayar,” terangnya.

 

Terkait dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), ia menegaskan yang dilaporkan oleh PRI untuk vendor tidak ada.

 

“TKA ini PRI dan dua perusahan lainnya hanya ada sekitar 80 orang yang dilaporkan. Jika laporan dari pekerja ada sekitar 500 orang maka kami akan validasi lagi,” tegasnya.

 

“Masalahnya TKA ini izinnya dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, jika sudah punya izin maka sah saja bekerja dan harus ada laporan ke dinas terkait. Saran jika ada TKA yang bekerja tidak sesuai regulasi silahkan dilaporkan,” tegasnya. (Sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Tarakan Pastikan Kabar PHK Puluhan Karyawan PT Intraca Hanya Isu 20 Januari 2026
  • PT Intraca Wood Tunda Kebijakan Merumahkan Karyawan, Tunggu Kesepakatan dengan Serikat Pekerja 20 Januari 2026
  • Baru Lima Bulan Beroperasi, TPA Juata Kerikil Terancam Penuh 20 Januari 2026
  • Komisi III DPRD Tarakan Dorong DKISP Jadi Pusat Publikasi Terpadu Program Kerja OPD 20 Januari 2026
  • DKISP Tarakan Sinergikan Program CCTV dan Layanan Publik Bersama DPRD 20 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

PT Intraca Wood Tunda Kebijakan Merumahkan Karyawan, Tunggu Kesepakatan dengan Serikat Pekerja

20 Januari 2026
DPRD TARAKANNEWS

Turun ke Masyarakat, Hj. Jamaliah Serap Aspirasi Warga Sebengkok

18 Januari 2026
NEWS

Tani Merdeka Indonesia Kota Tarakan Resmi Dilantik, Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan

16 Januari 2026
NEWS

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Instruksikan Penyusunan Target Kursi Pemilu 2029 dan Penguatan Mesin Partai

14 Januari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?