Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Sudah Diresmikan, Retribusi Kawasan Ratu Intan Menunggu Raperda yang Belum Rampung
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Sudah Diresmikan, Retribusi Kawasan Ratu Intan Menunggu Raperda yang Belum Rampung

redaksi
redaksi
Published: 5 Januari 2023
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Kawasan wisata Ratu Intan Pantai Amal Tarakan telah diresmikan pada hari ulang tahun Kota Tarakan yang jatuh pada 15 Desember 2022 lalu. Kawasan ini pun mulai dikunjungi warga namun belum dapat dilakukan penarikan retribusi.

Dikatakan Wali Kota Tarakan dr Khairul, meski telah diresmikan dan terbuka untuk umum, penarikan retribusi di kawasan wisata ini tidak dapat dilakukan sebab belum ada payung hukum yang mengatur.

“Perdanya belum selesai. Jadi kami masih mencari payung hukum untuk tarif retribusi,” ujarnya.

Mantan Sekda Tarakan ini menjelaskan, penentuan tariff retribusi Pantai Amal telah selesai dibahas di tingkat DPRD dan Pemkot, tinggal menunggu hasil keputusan pemerintah pusat. Akan tetapi, dengan adanya UU Cipta Kerja mengubah hampir keseluruhan UU termasuk salah satunya UU keuangan daerah dan pusat.

“Pembahasan sudah rampung dan disuruh sesuaikan. Saat ini, kami diminta menunggu turunan UU tersebut dan bentuk PP. Sampai sekarang belum selesai,” kata Khairul.

Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tarakan Dino Andrian menambahkan, belum disahkannya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP) atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Negara dan Daerah.

“Karena di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Negara dan Daerah, amanatnya harus ada PP yang mengatur itu. Tapi sampai hari ini sudah masuk tahun 2023 ternyata PP nya belum keluar,” kata Dino.

Politisi Hanura ini menjelaskan, berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) menyebutkan, untuk raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diproses dan menunggu PP Nomor 1 Tahun 2022.

“Yang jadi masalah kan sekarang, sudah 2023 ini jadi tidak mungkin lagi argumentasi itu yang akan kita jadikan dasar alasan. Kenapa raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tidak bisa kita undangkan di lembaran daerah,” ujarnya.

Dino menambahkan, dampak belum diundangkannya raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, membuat kawasan wisata Ratu Intan Pantai Amal belum dilakukan penarikan retribusi. Soalnya tidak ada dasar untuk penarikan retribusi sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dampak dari itu tidak dapat diprosesnya raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang berimbas pada tidak bisa dilakukannya penarikan retribusi di beberapa sektor yang harusnya mendatangkan PAD bagi daerah kita. Karena payung hukumnya kan belum dijadikan sebuah peraturan/hukum positif yang berlaku,” pungkasnya.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolda Kaltara Rayakan May Day 2026 di Tarakan: Perkuat Kolaborasi demi Kesejahteraan Buruh 1 Mei 2026
  • BPPMHKP Tarakan Gandeng DPR RI Gelar Bulan Mutu 2026 untuk Perkuat Gizi Masyarakat 30 April 2026
  • Sinergi PHKT dan Kedubes Australia: Menjaga Nilai Sejarah dalam Upacara Dawn Service 2026 30 April 2026
  • Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran, Wali Kota Tarakan Canangkan Program Desa Cantik 29 April 2026
  • Optimalkan Peran UMKM, Bupati Bulungan Pimpin RUPS Bank BPR 29 April 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

BPPMHKP Tarakan Gandeng DPR RI Gelar Bulan Mutu 2026 untuk Perkuat Gizi Masyarakat

30 April 2026
NEWS

Sinergi PHKT dan Kedubes Australia: Menjaga Nilai Sejarah dalam Upacara Dawn Service 2026

30 April 2026
NEWS

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026
EKONOMINEWS

Sinergi KaShaFa 2026: Memperkuat Ekosistem Halal sebagai Mesin Baru Ekonomi Kalimantan Utara

24 April 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?