TARAKAN – Kawasan wisata Ratu Intan Pantai Amal Tarakan telah diresmikan pada hari ulang tahun Kota Tarakan yang jatuh pada 15 Desember 2022 lalu. Kawasan ini pun mulai dikunjungi warga namun belum dapat dilakukan penarikan retribusi.

Dikatakan Wali Kota Tarakan dr Khairul, meski telah diresmikan dan terbuka untuk umum, penarikan retribusi di kawasan wisata ini tidak dapat dilakukan sebab belum ada payung hukum yang mengatur.
“Perdanya belum selesai. Jadi kami masih mencari payung hukum untuk tarif retribusi,” ujarnya.

Mantan Sekda Tarakan ini menjelaskan, penentuan tariff retribusi Pantai Amal telah selesai dibahas di tingkat DPRD dan Pemkot, tinggal menunggu hasil keputusan pemerintah pusat. Akan tetapi, dengan adanya UU Cipta Kerja mengubah hampir keseluruhan UU termasuk salah satunya UU keuangan daerah dan pusat.

“Pembahasan sudah rampung dan disuruh sesuaikan. Saat ini, kami diminta menunggu turunan UU tersebut dan bentuk PP. Sampai sekarang belum selesai,” kata Khairul.
Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tarakan Dino Andrian menambahkan, belum disahkannya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP) atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Negara dan Daerah.
“Karena di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Negara dan Daerah, amanatnya harus ada PP yang mengatur itu. Tapi sampai hari ini sudah masuk tahun 2023 ternyata PP nya belum keluar,” kata Dino.
Politisi Hanura ini menjelaskan, berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) menyebutkan, untuk raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diproses dan menunggu PP Nomor 1 Tahun 2022.
“Yang jadi masalah kan sekarang, sudah 2023 ini jadi tidak mungkin lagi argumentasi itu yang akan kita jadikan dasar alasan. Kenapa raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tidak bisa kita undangkan di lembaran daerah,” ujarnya.
Dino menambahkan, dampak belum diundangkannya raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, membuat kawasan wisata Ratu Intan Pantai Amal belum dilakukan penarikan retribusi. Soalnya tidak ada dasar untuk penarikan retribusi sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dampak dari itu tidak dapat diprosesnya raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang berimbas pada tidak bisa dilakukannya penarikan retribusi di beberapa sektor yang harusnya mendatangkan PAD bagi daerah kita. Karena payung hukumnya kan belum dijadikan sebuah peraturan/hukum positif yang berlaku,” pungkasnya.(sha)