TARAKAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan, Sukir, memberikan klarifikasi mendalam terkait polemik tuntutan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh tenaga honorer di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan. Sukir menegaskan bahwa pembayaran yang selama ini diterima tenaga honorer tersebut bukanlah THR murni, melainkan bentuk apresiasi atas prestasi daerah.

Sukir menjelaskan bahwa dana yang diharapkan para tenaga honorer tersebut sebenarnya berawal dari kebijakan pemberian penghargaan (reward) saat Kota Tarakan meraih juara satu lomba Adipura di masa kepemimpinan Walikota terdahulu.
“Sebenarnya itu bukan THR. Asal-usulnya adalah hak yang diberikan karena mereka mengikuti lomba Adipura dan mendapat juara satu. Sebagai rasa simpati pimpinan atas kerja keras mereka, diberikanlah apresiasi tersebut,” ujar Sukir dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup.


Ia menambahkan bahwa awalnya reward tersebut diberikan pada akhir tahun setelah piagam Adipura diterima, namun dalam perkembangannya, pembayaran tersebut berlanjut hingga kini dan mulai dianggap sebagai hak THR menjelang Idul Fitri.

Politisi PKS ini juga mengingatkan pemerintah kota untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, jika hanya tenaga honorer DLH yang diberikan dana tersebut, hal ini berpotensi memicu kecemburuan sosial di kalangan tenaga honorer Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

“Kenapa hanya DLH yang dapat, kami tidak? Pasti mereka bertanyanya ke Dewan karena seolah Dewan yang mengetok anggaran. Padahal saat ini kita tahu sendiri anggaran sangat defisit,” tegasnya.
Selain masalah anggaran, Sukir juga memberikan catatan kritis terhadap kinerja tenaga honorer di DLH. Berdasarkan pengamatannya di lapangan, ia menyebut waktu kerja efektif beberapa tenaga honorer tidak maksimal.
“Tenaga honorer DLH itu kerja maksimal empat jam satu hari. Saya lihat sendiri, berangkat jam 7, jam 9 sudah tidak ada. Tapi tuntutannya besar, padahal sudah dapat insentif dan uang makan,” ungkap Sukir.
Lebih lanjut, ia meminta agar proses rekrutmen di DLH lebih selektif. Ia menyayangkan adanya pensiunan PNS atau mantan tenaga honorer dari OPD lain yang sudah berusia lanjut masih diterima bekerja di DLH.
Sebagai solusi jangka panjang, Sukir mendorong agar pengelolaan tenaga kebersihan ini dikelola oleh pihak ketiga (vendor) agar proses seleksi dan manajemen kerjanya lebih profesional dan tidak terus-menerus membebani APBD secara langsung. (sha)



