Perth – Malang betul nasib perempuan ini. Ia terpaksa merelakan tas seharga ratusan juta rupiah yang dibelinya secara online kepada petugas Bea Cukai Australia karena tak memiliki izin.
Tas tersebut diketahui berasal dari sebuah butik Saint Laurent di Prancis. Terbuat dari kulir buaya, nilai tas itu mencapai 26 ribu dollar Australia atau sekitar Rp 280 juta.
Setibanya di Perth, tas tersebut dilarang keluar dari bandara karena sang pembeli tak bisa menunjukkan izin resmi kepada petugas. Alhasil, tas mewah itu harus dimusnahkan. Australia memberlakukan aturan ketat terkait impor barang-barang yang terbuat dari material seperti kulit buaya. Barang tersebut baru bisa masuk ke perbatasan Australia jika pengimpor memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Australia lewat Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Adapun pembuatan izin menelan biaya 70 dolar Australia atau Rp 750 ribu.
Menteri Lingkungan Australia Sussan Ley menyatakan, kejadian yang dialami wanita tersebut seharusnya bisa menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar berpikir dua kali sebelum membeli barang yang mengandung unsur hewani.
“Kita harus lebih bijak terhadap produk yang kita beli secara online mengingat pembatasan perdagangan produk hewan sangat penting demi melestarikan hewan-hewan yang terancam punah,” kata Sussan.
Bagi mereka yang ketahuan melakukan impor secara ilegal, akan dikenakan denda senilai 222 ribu dolar Australia. Ancaman 10 tahun penjara juga menanti. Pemerintah Australia mengatakan, sangat berkomitmen dalam mendeteksi kasus-kasus perdagangan produk binatang yang ilegal. Barang tersebut mencakup barang fashion, material bulu, hingga cendera mata untuk turis.(sha)