TARAKAN – Isu kekosongan jabatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan ditepis secara tegas oleh Sekretaris DPRD Tarakan Hamsyah. Anggota DPRD periode lama akan tetap menjabat hingga pelantikan anggota DPRD terpilih.

Dikatakan Hamsyah, dasar hukum yang mengatur masa jabatan anggota DPRD serta kondisi apabila masa jabatan telah habis namun pelantikan anggota baru belum dilaksanakan terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 194 ayat (1) menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.


“Pasal 194 ayat 4 juga menegaskan bahwa anggota DPRD tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji,” kata Hamsyah.
Aturan lain yang mengatur masa jabatan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 367 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota DPRD mulai menjalankan tugasnya setelah mengucapkan sumpa atau janji. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
“Di dalamnya diatur mengenai mekanisme dan prosedur pelantikan anggota DPRD yang baru, termasuk penanganan apabila terjadi keterlambatan dalam pelantikan. Jadi tidak ada kekosongan, anggota DPRD lama tetap bertugas hingga pelantikan,” pungkasnya. (Sha)