Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Tegaskan Tidak ada Kekosongan Jabatan, Anggota DPRD Akan Tetap Menjabat Hingga Pelantikan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Tegaskan Tidak ada Kekosongan Jabatan, Anggota DPRD Akan Tetap Menjabat Hingga Pelantikan

redaksi
redaksi
Published: 10 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Isu kekosongan jabatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan ditepis secara tegas oleh Sekretaris DPRD Tarakan Hamsyah. Anggota DPRD periode lama akan tetap menjabat hingga pelantikan anggota DPRD terpilih.

 

Dikatakan Hamsyah, dasar hukum yang mengatur masa jabatan anggota DPRD serta kondisi apabila masa jabatan telah habis namun pelantikan anggota baru belum dilaksanakan terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 194 ayat (1) menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

 

“Pasal 194 ayat 4 juga menegaskan bahwa anggota DPRD tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji,” kata Hamsyah.

 

Aturan lain yang mengatur masa jabatan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 367 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota DPRD mulai menjalankan tugasnya setelah mengucapkan sumpa atau janji. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

 

“Di dalamnya diatur mengenai mekanisme dan prosedur pelantikan anggota DPRD yang baru, termasuk penanganan apabila terjadi keterlambatan dalam pelantikan. Jadi tidak ada kekosongan, anggota DPRD lama tetap bertugas hingga pelantikan,” pungkasnya. (Sha)

 

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kaltara Raih Peringkat Pertama Provinsi Paling Harmonis di Indonesia6 Agustus 2026
  • Wagub Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak untuk Wujudkan Generasi Emas Kaltara6 Agustus 2026
  • TP PKK Kaltara Perkuat Peran Dasawisma sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga6 Agustus 2026
  • Hari Anak Nasional, Wagub Tegaskan Hak Anak Hingga Wilayah Perbatasan6 Agustus 2026
  • DWP Kaltara Ajak Perkuat Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Bullying6 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Raih Peringkat Pertama Provinsi Paling Harmonis di Indonesia
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Wagub Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak untuk Wujudkan Generasi Emas Kaltara
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
TP PKK Kaltara Perkuat Peran Dasawisma sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Hari Anak Nasional, Wagub Tegaskan Hak Anak Hingga Wilayah Perbatasan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Kaltara Raih Peringkat Pertama Provinsi Paling Harmonis di Indonesia
  • Wagub Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak untuk Wujudkan Generasi Emas Kaltara
  • TP PKK Kaltara Perkuat Peran Dasawisma sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga
  • Hari Anak Nasional, Wagub Tegaskan Hak Anak Hingga Wilayah Perbatasan
  • DWP Kaltara Ajak Perkuat Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Bullying

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

POLITIK

PPP Kota Tarakan Gelar Muscab III, Muhammad Hatta Targetkan Rebut Kembali Kursi Dapil Barat

16 Mei 2026
POLITIK

PKB Kaltara Gelar Muscab Serentak, Herman Tekankan Pentingnya UKK dan Target 2029

9 April 2026
NEWSPOLITIK

Gelar Buka Puasa Bersama, Ibrahim Ali Tekankan Semangat “PAN Bantu Rakyat” dan Konsolidasi Kader di Kaltara

10 Maret 2026
NEWSPOLITIK

Lawan Abrasi, Gerindra Tarakan Gelar Kerja Bakti dan Penanaman Pohon di Pesisir Pantai Amal

8 Februari 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?