
TARAKAN – Suasana tegang menyelimuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Tarakan terkait pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh para pensiunan guru Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan, Jumat (28/2/2025) sore.




Konflik ini bermula dari adanya surat pengosongan yang dilayangkan Disdik Tarakan pada 9 Januari 2025, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tarakan. Namun, para penghuni rumah dinas yang telah menempati rumah tersebut sejak tahun 1980-an menolak untuk mengosongkan rumah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengungkapkan bahwa hasil RDP menyimpulkan bahwa rumah dinas yang berlokasi di Sebengkok, Karang Anyar, dan Jembatan Bongkok tersebut memang milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Namun, para penghuni rumah dinas yang rata-rata telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun, yaitu sejak tahun 1985, 1986, dan 1989, tidak memiliki niat untuk mengosongkan rumah tersebut.



“Kami tegaskan dalam pertemuan tersebut, bahwa rumah tersebut milik pemerintah. Tidak ada lagi surat pengosongan hingga pertemuan berikutnya,” ujar Simon Patino.



Para penghuni rumah dinas bukannya tanpa alasan menolak pengosongan tersebut. Mereka berharap agar rumah dinas tersebut dapat dihibahkan kepada mereka atau setidaknya mendapatkan ganti rugi. Pasalnya, banyak dari mereka yang telah melakukan renovasi rumah dinas secara mandiri selama puluhan tahun tanpa bantuan dari pemerintah.



“Keinginan para penghuni menginginkan mereka ingin dihibahkan, lalu ganti rugi. Ada beberapa yang melakukan renovasi karena terima pertama hingga dilakukan renovasi tidak ada bantuan perbaikan hingga puluhan tahun,” jelas Simon Patino.



Menanggapi permintaan para penghuni rumah dinas, DPRD Tarakan berjanji akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan perangkat daerah terkait, khususnya bagian aset Pemkot Tarakan. Pertemuan ini diharapkan dapat menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.



“Dari hasil rapat ini kesimpulannya akan dilakukan pertemuan lagi ke perangkat daerah khususnya bagian aset Pemkot Tarakan,” kata Simon Patino. (nri)