
TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/7/2025), hakim memutuskan Daniel Costa (DC), konten kreator asal Tarakan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Ari Wibowo Tanjung dan Widi Pranata, penjara seumur hidup.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi ketiganya.
Ketua Majelis Hakim, Febrian Ali, menyatakan bahwa berdasarkan fakta dan bukti persidangan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Dalam sidang, Daniel Costa mengaku hanya diperintah mengantar dua mobil ke sebuah ruko milik seseorang bernama “Shalom” alias “Sky Blue”. Dia juga menyerahkan kunci mobil kepada terdakwa Widi Pranata.
Penasihat hukum Daniel dalam pledoinya meminta pembebasan dari seluruh dakwaan karena kliennya tidak mengetahui isi mobil yang ternyata berisi sabu. Namun, majelis hakim menilai peran Daniel tetap memiliki kontribusi dalam proses peredaran narkoba, meskipun tidak sebesar dua terdakwa lainnya.
“Tidak adil jika terdakwa yang hanya menjalankan perintah tanpa tahu isi mobil, lalu dipersalahkan seberat terdakwa utama. Namun, karena tidak ada hal yang meringankan dan terdakwa bukan residivis, majelis tetap menjatuhkan hukuman berat,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Berbeda dengan Daniel, Ari Wibowo dan Widi Pranata dianggap memiliki peran dominan dalam jaringan peredaran sabu. Keduanya disebut telah melakukan aksi serupa berulang kali Widi sebanyak 8 kali, Ari 5 kali.
“Perbuatan mereka jelas tidak mendukung program pemberantasan narkotika. Jika tidak tertangkap, keduanya kemungkinan besar akan mengulangi lagi,” tegas Hakim Febrian.
Majelis hakim juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa, dan mereka disebut telah menikmati hasil dari peredaran narkoba.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 74 kg sabu dalam kemasan plastik merek “Teh Cina 2.0”, uang tunai Rp 2,7 juta pecahan Rp 50.000, mobil Honda Xenia dan mobil Pangsa tipe E warna silver Sepeda motor Yamaha XMAX, beberapa ponsel berbagai merek, buku rekening, kunci kendaraan, dan BPKB. “Majelis menilai semua barang bukti sah dan memperkuat keterlibatan para terdakwa,” kata Febrian.
Atas vonis tersebut, baik pihak JPU maupun para terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sesuai ketentuan, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. (Pra)