Facesia.comFacesia.com
Notification Show More
Latest News
Ketersediaan Beras di Kaltara Aman Hingga 6 Bulan ke Depan
PEMPROV KALTARA
Pimpin Evaluasi Kinerja Personel, Ini Beberapa Penekanan Kapolda Kaltara
NEWS
Komitmen Ciptakan Iklim Ketenagakerjaan yang Adil
PEMPROV KALTARA
 Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
PEMPROV KALTARA
Buka Kelas Pemuda Anti Korupsi, Gubernur : Integritas Perlu Dimiliki Setiap Orang
PEMPROV KALTARA
Aa
  • HOME
  • NEWS
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • FASHION
    • WISATA
    • TEKNOLOGI
  • OPINI
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • FOTO
  • INFOGRAFIK
  • VIDEO
  • FACETIGASI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Terduga Oknum TNI Pelaku Pelecehan Anak 13 Tahun Terancam Dijerat UU TPKS
Share
Aa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • FASHION
    • WISATA
    • TEKNOLOGI
  • OPINI
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • FOTO
  • INFOGRAFIK
  • VIDEO
  • FACETIGASI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Have an existing account? Sign In
Follow US
NEWS

Terduga Oknum TNI Pelaku Pelecehan Anak 13 Tahun Terancam Dijerat UU TPKS

redaksi
redaksi 26 Mei 2022
Share
Kepala DP3APPKB Kota Tarakan, Hj. Maryam saat dikonfirmasi wartawan, 25 Mei 2022
SHARE

TARAKAN – Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Tarakan terancam hukuman diatas 12 tahun penjara. Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang baru disahkan pada Senin 9 Mei lalu.

Kepala DP3APPKB Kota Tarakan, Hj. Maryam menuturkan, UU TPKS baru saja disahkan oleh presiden RI Joko Widodo. Ada kemungkinan besar, ini merupakan kasus pertama di Kaltara yang akan menerapkan UU TPKS ini.

“Undang-undang yang terbaru kemungkinan bisa diterapkan dikasus ini, karena UU itu sudah disahkan. Artinya, kasus ini menjadi yang pertama di Kaltara menggunakan UU TPKS,” ujarnya.

Baca juga : https://facesia.com/anak-dibawah-umur-diduga-dilecehkan-oknum-tni-begini-kronologisnya/

Hj Maryam menjelaskan, UU TPKS ini lebih mempertegas dan memperkuat hukuman yang akan diterima oleh pelaku. Terlebih jika pelaku tersebut berasal dari pejabat publik maka akan mendapat tambahan 1/3 dari masa hukuman.

“Misalnya jika pelecehan seksual fisik, ancaman hukuman 12 tahun. Pidana akan ditambah 1/3 masa hukuman dengan catatan dilakukan di lingkup keluarga, pelaku pejabat publik, atasan kerja hingga korban meninggal dunia,” paparnya.

Dijelaskan lebih lanjut, setiap ada kasus yang berkaitan dengan anak merupakan tugas pokok dan fungsi dari pembedayaan perempuan dan perlindungan anak. Nantinya akan ada satu SK tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A, terdiri dari unit TPA Polres, Himsi, rumah sakit, PKBH (Pusat Konsultasi Bantuan Hukum) dan lainnya.

“Memang problem ini ibu sudah tahu dan dengar. Kami sebagai perlindungan akan bertindak cepat tapi ini masih dalam penyelidikan jadi belum bisa langsung ikut campur diranah ini,” tuturnya. (sha)

Nonton selengkapnya berikut ini :

Print Friendly, PDF & Email
redaksi 26 Mei 2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Advetorial

Ketua Komite III DPD RI Kunjungi Baloy Mayo
ADVETORIAL WISATA
Berkeliling Naik Mobil Pick Up Warga Bulungan Woro-woro Sosialisasikan Rekam Jejak Erick Thohir
ADVETORIAL
Ferdy Manurung Tanduklangi Dilantik Jadi Ketua PW PMTI Kaltara, Ini 5 Program Kerjanya
ADVETORIAL
NHH Gelar Syukuran Perdana
ADVETORIAL

© Facesia.com | All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir

Removed from reading list

Undo