
TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Utara menggeledah tiga kantor Bank Kaltimtara terkait dugaan kasus kredit fiktif.




Penggeledahan pada Jumat (15/8/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol Dadang Wahyudi. Tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor Wilayah Bank Kaltimtara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.






Di Tanjung Selor, penggeledahan di kantor Bank Kaltimtara yang berlokasi di Jalan Jelarai dimulai sekitar pukul 14.00 WITA dan berakhir pukul 21.23 WITA.






“Jadi ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kredit fiktif,” kata Kombes Pol Dadang Wahyudi.



Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 30 kardus berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kredit fiktif periode 2022–2024. Angka pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi.
“Motifnya dia mengajukan kredit fiktif untuk kemudian menarik uang dari Bank Kaltimtara,” jelas Dadang.
Ia mengungkapkan, terdapat 47 kredit fiktif yang diajukan pihak dari luar Kalimantan Utara. Kata dia, sudah banyak pihak yang telah diperiksa. Namun hasil lengkap penyidikan masih menunggu proses pemeriksaan secara menyeluruh.
“Di atas kita hanya penggeledahan, sudah banyak yang diperiksa, kurang lebih 30 orang,” tutupnya. (Pra)