TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, dengan agenda utama Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tarakan.
Rapat Paripurna yang dibuka secara resmi dan bersifat terbuka untuk umum ini dihadiri oleh Wali Kota, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh Anggota DPRD Tarakan yang memenuhi kuorum.
Tiga buah Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tarakan tersebut memiliki fokus strategis untuk pembangunan daerah, meliputi:
1. Raperda tentang Ketahanan Pangan.
2. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam.
3. Raperda tentang kegiatan pembangunan Insfrastruktur yang didanai melalui pembangunan Tahun Jamak (MultiYears).
Sebelum penyampaian Nota Penjelasan oleh Wali Kota Tarakan, dilakukan acara penandatanganan Nota Kesepakatan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak (Multiyears) antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kota Tarakan. Raperda mengenai pembangunan Tahun Jamak ini diatur sesuai dengan lampiran Permendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, S.H., menyampaikan harapannya agar ketiga Raperda ini dapat segera diselesaikan.
“Dari ke-3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah yang akan disampaikan oleh Pemerintah Kota Tarakan dalam Rapat paripurna hari ini, dan kita berharap bahwa ke-3 (tiga) buah Raperda yang disampaikan ini dapat dibahas secara bersama-sama antara Tim Pembahas Raperda DPRD Kota Tarakan dan Tim Pembahas Raperda Pemerintah Kota Tarakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan secepatnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Muhammad Yunus.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan, Wali Kota Tarakan kemudian menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah terhadap tiga Raperda tersebut.
Ketua DPRD menambahkan bahwa Raperda yang telah dijelaskan oleh Wali Kota akan segera ditindaklanjuti.
“Dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Tarakan, maka ke-3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan tadi, akan menjadi bahan Anggota DPRD menyampaikan pandangan umum Anggota Dewan Lewat Fraksi dalam Rapat Paripurna tahap selanjutnya,” tutupnya. (Sha)



