
TARAKAN – Rapat paripurna VI DPRD Kota Tarakan masa persidangan 1 tahun sidang 2025 dilaksanakan Selasa (19/8/2025) sore tadi dimulai pukul 16.30 WITA.




Agenda paripurna yakni pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD Perubahan Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025 menjadi perda. Sekitar pukul 17.13 WITA, Raperda APBD Perubahan ditetapkan menjadi Perda dan ditandatangani langsung Wali Kota Tarakan bersama Ketua DPRD Tarakan dan jajaran.
Diketahui total sebesar Rp 1,174 triliun APBD Perubahan yang ditetapkan untuk Kota Tarakan.



Adapun komposisi rancangan APBD Perubahan Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025 setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Tarakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terdiri dari, pertama Pendapatan Daerah sebesar Rp1, 174 triliun lebih.



Kemudian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 257,6 miliar. Kemudian Pendapatan Transfer sebesar Rp 917 miliar lebih.



Lalu, Belanja Daerah sebesar Rp 1,214 triliun lebih kemudian surplus atau defisit Rp 39 miliar lebih.



Kemudian masuk pada pembiayaan daerah terdiri dari pertama, penerimaan ditarget Rp 51 mililiar lebih dan pengeluaran Rp 11 miliar. Dan pembiayaan netto Rp39 miliar. Serta sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan nol.



Dalam rapat paripurna total 28 anggota DPRD Tarakan menghadiri dan menyetujui raperda menjadi perda. Kegiatan dipimpin langsung Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus dan pembacaan putusan disampaikan Sekwan DPRD Tarakan, Hamsyah.
” Raperda disetujui menjadi perda. Ada tujuh fraksi menyetujui semua rancangan untuk dijadikan perda,” ungkap Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus.
Adapun sebelumnya tujuh fraksi memberikan catatan. Dan sebelum penetapan, beberapa hari terakhir dilaksanakan paripurna dengan agenda pembacaan pandangan fraksi kemudian lanjut agenda pembacaan jawaban Pemkot Tarakan atas pandangan tujuh fraksi dan terakhir hari ini penetapan raperda menjadi Perda APBD Perubahan 2025 Pemkot Tarakan. (*)