Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp Tak Bisa Kirim Pesan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
TEKNOLOGI

Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp Tak Bisa Kirim Pesan

redaksi
redaksi
22 Februari 2021
Share
Pengguna WhatsApp Aplikasi WhatsApp. Foto: Getty Images
SHARE

JAKARTA – Aturan privasi baru WhatsApp diundur dari awalnya Februari, mulai berlaku pada 15 Mei karena suara penolakan yang meluas. Jika sebelumnya pengguna WhatsApp yang menolak aturan baru itu disebut tak bisa lagi menggunakan aplikasinya, ketentuan baru lebih lunak tapi tetap saja menyulitkan.
Berdasarkan email yang dikirimkan oleh WhatsApp ke mitranya, TechCrunch melaporkan bahwa WhatsApp akan secara perlahan meminta user menerima aturan baru di tanggal 15 Mei agar bisa menggunakan fungsi WhatsApp secara penuh.









Apa yang terjadi jika pengguna menolak? “Untuk jangka pendek, para user tersebut akan bisa menerima panggilan dan notifikasi, tapi tidak akan bisa membaca atau mengirimkan pesan dari aplikasi,” sebutnya, Senin (22/2/2021).

WhatsApp dalam konfirmasinya telah membenarkan rencana tersebut. Fungsi menerima panggilan dan notifikasi pun akan dibatasi hanya selama beberapa minggu.







Pasalnya pada masa tenggang itu, WhatsApp akan menandai pengguna yang belum menyetujui aturan baru sebagai akun yang tidak aktif. Akun yang tidak aktif otomatis akan dihapus setelah 120 hari.







Maka tetap hanya ada dua opsi bagi user, menerima aturan privasi baru atau pindah ke aplikasi lain. Memang diberikan kelonggaran daripada sebelumnya, akan tetapi tetap saja jika user menolak kebijakan baru itu, mereka pada akhirnya tidak bisa lagi memakai WhatsApp.







WhatsApp sendiri terus berusaha keras agar aturan baru itu tersosialisasi dengan baik dan tidak disalahpahami oleh pengguna. Terutama bahwa aturan baru ini sama sekali tidak membuat pesan kurang aman karena komunikasi tetap disandi dan hanya bisa dibaca oleh pengirim dan penerimanya.







WhatsApp APAC Communications Director Sravanthi Dev mengatakan bahwa WhatsApp menyadari adanya miskomunikasi yang terjadi sehingga muncul interpretasi yang salah terkait isi kebijakan privasi baru WhatsApp.







“Cara kami berkomunikasi di Januari (lewat status WhatsApp) membuat kebingungan dan orang-orang semakin menaruh perhatian. Itu alasannya kami selalu berusaha mengunggah informasi dengan cara berbeda. Ada yang ingin kami beritahukan ke orang-orang dan memberi mereka lebih banyak waktu untuk mengetahui lebih dalam,” ujar Sravanthi.(int/sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Mati Suri PERUSDA Nunukan, Warisan Kegagalan Tata Kelola dan Hilangnya Potensi Daerah 29 Agustus 2025
  • Jufri Budiman Laksanakan Sosperda Tenaga Kerja Lokal Kaltara 29 Agustus 2025
  • Syamsuddin Arfah Sosialisasikan Raperda Kesejahteraan Sosial di Tarakan 28 Agustus 2025
  • Prajurit Kodaeral XIII Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Tarakan 28 Agustus 2025
  • Pelepasan Irjen Pol. Hary Sudwijanto Bersama Ny. Dion Hary Sudwijanto di Mako Polda Kaltara 28 Agustus 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir