Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Tolak Revisi UU Penyiaran, PWI Tarakan Menilai Adanya Upaya Pengebirian Kebebasan Pers
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Tolak Revisi UU Penyiaran, PWI Tarakan Menilai Adanya Upaya Pengebirian Kebebasan Pers

redaksi
redaksi
Published: 28 Mei 2024
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Adanya wacana Pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, menimbulkan polemik di kalangan jurnalis se-Indonesia. Sehingga hal tersebut menimbulkan reaksi pers di berbagai daerah, tak terkecuali di Kota Tarakan.

Hal itu tidak terlepas lantaran saat ini, proses revisi tersebut telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran.

 

Saat dikonfirmasi, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan, Andi Muhammad Rizal menerangkan, revisi UU penyiaran nomor 32 pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, menurut berpotensi membunuh kreatifitas media dalam menyajikan sajian yang berbeda dan rawan menjadi alat pemerintah menekan kebebasan pers.

 

“Kami menyayangkan sekali, di tengah banyaknya intimidasi dan intervensi terhadap pers, kemudian ditambah lagi dengan persoalan seperti ini. Revisi ini sangat mengancam aktivitas jurnalistik karena nantinya setelah disahkan, dikhawatirkan pers tidak bisa melakukan investigasi atau membuat program peliputan bersifat eksklusif terkait hal-hal yang berpotensi hukum. Sehingga ini akan menjadi gambaran bahwa adanya pihak yang ingin mengumpulkan demokrasi,”ujarnya, (27/5/2024).

 

“Kita tahu pers merupakan pilar demokrasi, sehingga tidak seharusnya aktivitas jurnalistik ditekan dengan revisi UU penyiaran ini. Padahal kita tahu selama ini banyak pengungkapan kasus yang berawal dari investasi. Karena tidak semua masyarakat berani bicara dan berani melaporkan temuannya ke publik,”sambungnya.

 

Ia mencontohkan hasil kerja jurnalisme investigatif dalam kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Jika tidak ada pers, menurutnya kasus Sambo tidak akan terungkap. Contoh lainnya, kasus korupsi dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

 

“Justru kasus-kasus penting yang sulit terungkap terkuak usai diinvestigasi oleh jurnalis. Kalau tak ada investigasi, lantas bagaimana media mau mengungkapkan sebuah persoalan, saya tidak yakin hal itu bisa diungkapkan dengan cara liputan wawancara biasa atau dalam sesi dorstop. Jika revisi itu disahkan maka kami melihat tidak tidak ada ubahnya dengan upaya Pengebirian Kebebasan pers,”katanya.

 

Selain itu, dikatakannya, adapun hal yang menjadi sorotan PWI Tarakan yakni RUU Penyiaran digarap kilat dan diam-diam, RUU Penyiaran mengatur penyiaran internet, RUU Penyiaran melegalkan konglomerasi media, RUU Penyiaran membuat KPU jadi Super Body Khusus, RUU Penyiaran mengekang Kebebasan pers, RUU Penyiaran mengekang hak politik, sipil dan ekonomi, RUU Penyiaran mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian, RUU Penyiaran bukan melindungi tapi menyensor hak publik.

 

“Jurnalis ini sebenarnya masyarakat sipil kelompok masyarakat rentan, industri digital atau pelaku kesenian tidak dilibatkan dalam perencanaannya padahal berdampak langsung pada kelompok masyarakat tersebut. Dan ini juga tidak hanya terdampak pada jurnalis tapi pada konten kreator, influencer, selebram atau lainnya,”pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Presiden RI Resmikan Pemanfaatan Jembatan Merah Putih Presisi Secara Nasional, Kapolda Kaltara Resmikan Pembangunan Jembatan di Tarakan13 Agustus 2026
  • Sekprov Ajak ASN Perkuat Kapasitas dan Kompetensi Hadapi Tantangan Masa Depan13 Agustus 2026
  • PT PRI Kerahkan Unit Pemadam dan Puluhan Personel untuk Turut Cegah Kebakaran12 Agustus 2026
  • Perkuat Silaturahmi dan Upaya Tolak Bala, Warga Kelurahan Selumit Gelar Doa Bersama di Masjid Agung Al-Ma’arif12 Agustus 2026
  • Kaltara Terima Rp41,5 Miliar, Gubernur Fokuskan untuk Rehabilitasi Hutan12 Agustus 2026

Advetorial

Sekprov Ajak ASN Perkuat Kapasitas dan Kompetensi Hadapi Tantangan Masa Depan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Kaltara Terima Rp41,5 Miliar, Gubernur Fokuskan untuk Rehabilitasi Hutan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Pemprov Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Konten dan Digital Marketing
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Gubernur Lepas Kontingen Kaltara ke Jamnas XII 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Presiden RI Resmikan Pemanfaatan Jembatan Merah Putih Presisi Secara Nasional, Kapolda Kaltara Resmikan Pembangunan Jembatan di Tarakan
  • Sekprov Ajak ASN Perkuat Kapasitas dan Kompetensi Hadapi Tantangan Masa Depan
  • PT PRI Kerahkan Unit Pemadam dan Puluhan Personel untuk Turut Cegah Kebakaran
  • Perkuat Silaturahmi dan Upaya Tolak Bala, Warga Kelurahan Selumit Gelar Doa Bersama di Masjid Agung Al-Ma’arif
  • Kaltara Terima Rp41,5 Miliar, Gubernur Fokuskan untuk Rehabilitasi Hutan

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

PT PRI Kerahkan Unit Pemadam dan Puluhan Personel untuk Turut Cegah Kebakaran

12 Agustus 2026
NEWS

Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026

1 Agustus 2026
NEWS

Dekatkan Investasi Emas kepada Masyarakat, PegadaianGelar Roadshow Bazar di Kaltara dan Kaltim

26 Juli 2026
NEWS

CT Scan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan Kembali Beroperasi, Pasien Tak Perlu Lagi Menunggu Lama untuk Pemeriksaan

25 Juli 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?