Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Tolak Revisi UU Penyiaran, PWI Tarakan Menilai Adanya Upaya Pengebirian Kebebasan Pers
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Tolak Revisi UU Penyiaran, PWI Tarakan Menilai Adanya Upaya Pengebirian Kebebasan Pers

redaksi
redaksi
Published: 28 Mei 2024
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Adanya wacana Pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, menimbulkan polemik di kalangan jurnalis se-Indonesia. Sehingga hal tersebut menimbulkan reaksi pers di berbagai daerah, tak terkecuali di Kota Tarakan.



Hal itu tidak terlepas lantaran saat ini, proses revisi tersebut telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran.

 



Saat dikonfirmasi, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan, Andi Muhammad Rizal menerangkan, revisi UU penyiaran nomor 32 pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, menurut berpotensi membunuh kreatifitas media dalam menyajikan sajian yang berbeda dan rawan menjadi alat pemerintah menekan kebebasan pers.



 

“Kami menyayangkan sekali, di tengah banyaknya intimidasi dan intervensi terhadap pers, kemudian ditambah lagi dengan persoalan seperti ini. Revisi ini sangat mengancam aktivitas jurnalistik karena nantinya setelah disahkan, dikhawatirkan pers tidak bisa melakukan investigasi atau membuat program peliputan bersifat eksklusif terkait hal-hal yang berpotensi hukum. Sehingga ini akan menjadi gambaran bahwa adanya pihak yang ingin mengumpulkan demokrasi,”ujarnya, (27/5/2024).

 

“Kita tahu pers merupakan pilar demokrasi, sehingga tidak seharusnya aktivitas jurnalistik ditekan dengan revisi UU penyiaran ini. Padahal kita tahu selama ini banyak pengungkapan kasus yang berawal dari investasi. Karena tidak semua masyarakat berani bicara dan berani melaporkan temuannya ke publik,”sambungnya.

 

Ia mencontohkan hasil kerja jurnalisme investigatif dalam kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Jika tidak ada pers, menurutnya kasus Sambo tidak akan terungkap. Contoh lainnya, kasus korupsi dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

 

“Justru kasus-kasus penting yang sulit terungkap terkuak usai diinvestigasi oleh jurnalis. Kalau tak ada investigasi, lantas bagaimana media mau mengungkapkan sebuah persoalan, saya tidak yakin hal itu bisa diungkapkan dengan cara liputan wawancara biasa atau dalam sesi dorstop. Jika revisi itu disahkan maka kami melihat tidak tidak ada ubahnya dengan upaya Pengebirian Kebebasan pers,”katanya.

 

Selain itu, dikatakannya, adapun hal yang menjadi sorotan PWI Tarakan yakni RUU Penyiaran digarap kilat dan diam-diam, RUU Penyiaran mengatur penyiaran internet, RUU Penyiaran melegalkan konglomerasi media, RUU Penyiaran membuat KPU jadi Super Body Khusus, RUU Penyiaran mengekang Kebebasan pers, RUU Penyiaran mengekang hak politik, sipil dan ekonomi, RUU Penyiaran mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian, RUU Penyiaran bukan melindungi tapi menyensor hak publik.

 

“Jurnalis ini sebenarnya masyarakat sipil kelompok masyarakat rentan, industri digital atau pelaku kesenian tidak dilibatkan dalam perencanaannya padahal berdampak langsung pada kelompok masyarakat tersebut. Dan ini juga tidak hanya terdampak pada jurnalis tapi pada konten kreator, influencer, selebram atau lainnya,”pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Senator Hasan Basri: Kecelakaan KA di Bekasi Alarm Keras bagi Standar Keselamatan Nasional! 28 April 2026
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas 28 April 2026
  • Wali Kota Tarakan Lepas 186 Jemaah Haji, Pesankan Satu Hal Penting Ini Selama di Tanah Suci 28 April 2026
  • Sektor Pertanian Nunukan Kembali Bangkit, Legislator Ajak Petani Fokus pada Kualitas Panen 27 April 2026
  • Kapolda Kaltara Cek Langsung Tes Psikologi Calon Taruna AKPOL 2026 25 April 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026
EKONOMINEWS

Sinergi KaShaFa 2026: Memperkuat Ekosistem Halal sebagai Mesin Baru Ekonomi Kalimantan Utara

24 April 2026
EKONOMINEWS

BI Kaltara Perkuat Ekosistem Halal di Kalimantan Utara Melalui Gelaran KASHAFA 2026

23 April 2026
NEWS

Ombudsman Kaltara Terima Laporan Dugaan Maladministrasi ASN Nunukan

22 April 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?