
TARAKAN – Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Tarakan memastikan udang dari Tarakan saat ini aman dikonsumsi dan tetap bisa diekspor, meskipun ada kekhawatiran global terhadap zat radioaktif Caesium-137 (Cs-137). Pernyataan ini disampaikan dalam rangkaian kegiatan Bulan Bakti 2025 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diselenggarakan di Kampus Universitas Borneo Tarakan, Rabu (22/10/2025)


Plt. Kepala BPPMHKP Tarakan, Whidi Anggraeni, S.Pi., menjelaskan bahwa kegiatan yang mengusung tema “bergerak, berdampak, dan berkelanjutan” ini merupakan “kegiatan edukasi” dan bertujuan utama untuk mengampanyekan keamanan udang.
“Kami berkoordinasi dengan berbagai instansi pendukung termasuk Universitas Borneo, yang dalam hal ini sebagai mitra ilmiah bagi pemerintah,” ujar Whidi.


Salah satu acara puncak dari rangkaian kegiatan tersebut adalah “Makan Udang Bersama”, yang digunakan sebagai sarana untuk mengampanyekan secara terbuka bahwa udang Indonesia, khususnya yang berasal dari Tarakan, bebas dari Caesium-137.


Meski demikian, Whidi menegaskan bahwa ke depannya, untuk memperkuat posisi ekspor, pihaknya akan menambah hasil pengujian untuk memastikan udang benar-benar bebas dari radioaktif Cs-137.


“Saat ini, udang Tarakan masih aman dan tetap bisa diekspor. Hanya saja, ke depan akan kami tambahkan pengujian laboratorium untuk memastikan udang bebas radioaktif Caesium-137,” jelasnya.


Pengujian radioaktif ini saat ini wajib untuk produk perikanan dari Jawa dan Lampung. Sementara itu, untuk Tarakan, pengujian tersebut belum diwajibkan karena Tarakan tidak masuk didalam ketentuan Import Alert #99-52 yang dikeluarkan AS, namun BPPMHKP Tarakan sedang mempersiapkan diri.
Persiapan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika suatu saat pihak Amerika mewajibkan adanya pengujian radioaktif pada produk udang impor. Mengenai teknis pengujian, Whidi Anggraeni menyebutkan bahwa ada teknik tersendiri untuk pengambilan sampel dan akan disampaikan lebih lanjut.
Mengenai dampak zat radioaktif, Plt. Kepala BPPMHKP Tarakan menekankan bahwa kontaminasi radioaktif bersifat local (Jawa dan Lampung) dan tidak berdampak pada semua udang di tingkat nasional.
“Dampak kontaminasi hanya terjadi di lingkungan atau wilayah itu saja. Jadi, tidak menyebabkan perpindahan [kontaminasi] ke daerah lain,” terangnya.
Selain kampanye keamanan produk, kegiatan Bulan Bakti KKP di Tarakan juga mencakup Bazar UMKM dan Coaching Clinic.
Saat ditanya mengenai pengawasan tambak di Tarakan yang berdekatan dengan kawasan perusahaan industri, Whidi Anggraeni menyatakan bahwa secara khusus BPPMHKP belum sampai pada pengawasan lingkungan.
“Kami hanya berfokus pada cara budidaya (udang) serta sarana dan prasarana yang digunakan yang memenuhi prinsip Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB). Untuk pengawasan lingkungan, kemungkinan di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau instansi terkait lainnya,” tutupnya. (Sha)

