JAKARTA – Dalam upaya penyempurnaan draf isi ranperda tentang Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran dan Atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Anggota DPRD Kaltara yang tergabung dalam Pansus III kembali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (31/05/23).
Pada kunjungan kerja ini, Ketua Pansus Achmad Usman bersama Anggota Pansus III serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Tim Pakar diterima langsung oleh Ramandhika Suryasmara selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Ketua Pansus III menyampaikan, tujuan perda ini dibuat agar menjadi jembatan penghubung antara daerah dan kementerian.
“Sehingga kalau terjadi pencemaran lingkungan proses penanganannya bisa lebih cepat,” kata Usman.
Ia juga berharap adanya dukungan dari Kemendagri dalam penyusunan draf ranperda ini.

Menanggapi hal tersebut, Ramandhika Suryasmara menuturkan, secara prinsip kemendagri mendukung disusunnya Perda tentang Ganti Kerugian Pencemaran dan/atau Kerusakan lingkungan. Akan tetapi pasal 17 harus sesuai dengan Permen LHK nomor 7 Tahun 2014 pasal 8 sehingga frasanya bisa diganti dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengantisipasi revisi permen LHK Nomor 7 Tahun 2014.

“Peraturan daerah tidak dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya sehingga yang dikhawatirkan jika disetujui secara utuh adalah konsekuensinya bisa menjadi temuan,” ujarnya.
Diakhir pertemuan, Ramandhika menyampaikan bahwa ada beberapa legal drafting yang masih perlu diperbaiki dan juga perlu penambahan pasal yang mengikat pada Ranperda tersebut.(*)



