Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Update Syarat Perjalanan, Vaksin Dosis 2 Tak Perlu Antigen
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Update Syarat Perjalanan, Vaksin Dosis 2 Tak Perlu Antigen

redaksi
redaksi
Published: 20 Mei 2022
Share
2 Min Read
Agus Priyanto, Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan.
SHARE

TARAKAN – Pelonggaran syarat perjalanan kembali diperbaharui pada 18 Mei lalu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto menuturkan, dalam SE terbaru tersebut disebutkan, bahwa pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi dosis 2 dan booster maka tidak perlu lagi menunjukkan hasil antigen.

“Untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,”jelasnya.

Sementara PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, tidak pernah vaksin maka masih dipersyaratkan untuk menunjukkan antigen dan atau PCR.

“Antigen berlaku 1×24 jam dan PCR berlaku 3×24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,” urainya.

Sementara untuk pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun, lanjut Kabandara, tidak harus melakukan antigen atau PCR namun wajib didampingi pendamping.

“Artinya enam tahun ke bawah masih sama seperti sebelumnya. Aturannya tidak banyak yang berubah, yang lain hampir sama,” jelasnya.

Ia menilai pemerintah mulai melakukan pelonggaran karena kasus covid-19 mulai melandai. Pihak bandara pun sudah melakukan sosialisasi terkait SE ini.

“Ini kebijakan pemerintah. Kami dari pihak bandara hanya mengikuti kebijakan saja. Bukan kami yang melakukan pelonggaran tapi dari Presiden yang direalisasikan lewat SE,”ungkapnya.(sha)

 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Upaya Maksimal Kodim 0911/Nunukan di Balik Evakuasi Darurat Pesawat Jatuh di Krayan 19 Februari 2026
  • Pesawat Pengangkut BBM Hancur Terbakar, Sang Pilot Gugur 19 Februari 2026
  • DPRD Tarakan Terima Banyak Keluhan, Adyansa Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN 19 Februari 2026
  • Komisi III DPRD Tarakan Gali Program Prioritas dan Potensi Bencana di BPBD 19 Februari 2026
  • DPRD Tarakan Nilai Kantor BPBD Tak Ideal untuk Tugas Operasional Berat 19 Februari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSTNI POLRI

Pesawat Pengangkut BBM Hancur Terbakar, Sang Pilot Gugur

19 Februari 2026
EKONOMINEWS

BI Kaltara Ajak Masyarakat Rawat Rupiah dan Waspada Uang Palsu Selama Ramadhan

19 Februari 2026
EKONOMINEWS

Naik 22 persen, BI Kaltara Siapkan Rp701 Miliar Uang Layak Edar untuk Ramadan dan Idulfitri 2026

19 Februari 2026
NEWS

Peter Setiawan Kembali Pimpin Apindo Kaltara, Fokus Kawal Regulasi dan Cegah Eksodus Pengusaha

17 Februari 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?