Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Update Syarat Perjalanan, Vaksin Dosis 2 Tak Perlu Antigen
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Update Syarat Perjalanan, Vaksin Dosis 2 Tak Perlu Antigen

redaksi
redaksi
Published: 20 Mei 2022
Share
2 Min Read
Agus Priyanto, Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan.
SHARE

TARAKAN – Pelonggaran syarat perjalanan kembali diperbaharui pada 18 Mei lalu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto menuturkan, dalam SE terbaru tersebut disebutkan, bahwa pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi dosis 2 dan booster maka tidak perlu lagi menunjukkan hasil antigen.

“Untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,”jelasnya.

Sementara PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, tidak pernah vaksin maka masih dipersyaratkan untuk menunjukkan antigen dan atau PCR.

“Antigen berlaku 1×24 jam dan PCR berlaku 3×24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,” urainya.

Sementara untuk pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun, lanjut Kabandara, tidak harus melakukan antigen atau PCR namun wajib didampingi pendamping.

“Artinya enam tahun ke bawah masih sama seperti sebelumnya. Aturannya tidak banyak yang berubah, yang lain hampir sama,” jelasnya.

Ia menilai pemerintah mulai melakukan pelonggaran karena kasus covid-19 mulai melandai. Pihak bandara pun sudah melakukan sosialisasi terkait SE ini.

“Ini kebijakan pemerintah. Kami dari pihak bandara hanya mengikuti kebijakan saja. Bukan kami yang melakukan pelonggaran tapi dari Presiden yang direalisasikan lewat SE,”ungkapnya.(sha)

 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran, Wali Kota Tarakan Canangkan Program Desa Cantik 29 April 2026
  • Optimalkan Peran UMKM, Bupati Bulungan Pimpin RUPS Bank BPR 29 April 2026
  • Senator Hasan Basri: Kecelakaan KA di Bekasi Alarm Keras bagi Standar Keselamatan Nasional! 28 April 2026
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas 28 April 2026
  • Wali Kota Tarakan Lepas 186 Jemaah Haji, Pesankan Satu Hal Penting Ini Selama di Tanah Suci 28 April 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWS

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026
EKONOMINEWS

Sinergi KaShaFa 2026: Memperkuat Ekosistem Halal sebagai Mesin Baru Ekonomi Kalimantan Utara

24 April 2026
EKONOMINEWS

BI Kaltara Perkuat Ekosistem Halal di Kalimantan Utara Melalui Gelaran KASHAFA 2026

23 April 2026
NEWS

Ombudsman Kaltara Terima Laporan Dugaan Maladministrasi ASN Nunukan

22 April 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?