Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Update Syarat Perjalanan, Vaksin Dosis 2 Tak Perlu Antigen
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Update Syarat Perjalanan, Vaksin Dosis 2 Tak Perlu Antigen

redaksi
redaksi
Published: 20 Mei 2022
Share
2 Min Read
Agus Priyanto, Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan.
SHARE

TARAKAN – Pelonggaran syarat perjalanan kembali diperbaharui pada 18 Mei lalu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto menuturkan, dalam SE terbaru tersebut disebutkan, bahwa pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi dosis 2 dan booster maka tidak perlu lagi menunjukkan hasil antigen.

“Untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,”jelasnya.

Sementara PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, tidak pernah vaksin maka masih dipersyaratkan untuk menunjukkan antigen dan atau PCR.

“Antigen berlaku 1×24 jam dan PCR berlaku 3×24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,” urainya.

Sementara untuk pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun, lanjut Kabandara, tidak harus melakukan antigen atau PCR namun wajib didampingi pendamping.

“Artinya enam tahun ke bawah masih sama seperti sebelumnya. Aturannya tidak banyak yang berubah, yang lain hampir sama,” jelasnya.

Ia menilai pemerintah mulai melakukan pelonggaran karena kasus covid-19 mulai melandai. Pihak bandara pun sudah melakukan sosialisasi terkait SE ini.

“Ini kebijakan pemerintah. Kami dari pihak bandara hanya mengikuti kebijakan saja. Bukan kami yang melakukan pelonggaran tapi dari Presiden yang direalisasikan lewat SE,”ungkapnya.(sha)

 

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Pemprov Bantu Pelaku Usaha Galian C Penuhi Syarat Perizinan 4 September 2026
  • Telkomsel Memaknai Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Kalimantan 4 September 2026
  • Ketegasan Penanganan Karhutla: Hasan Basri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Kinerja Kementerian Terkait 3 September 2026
  • Dukung Kesejahteraan Nelayan, Rahmat Suparman Salurkan Bantuan Alat Tangkap 1 September 2026
  • Bukan Sekadar Jalan Sehat, Perumda TAU Bawa Semangat dan Jiwa Korsa 31 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Pemprov Bantu Pelaku Usaha Galian C Penuhi Syarat Perizinan
  • Telkomsel Memaknai Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Kalimantan
  • Ketegasan Penanganan Karhutla: Hasan Basri Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Kinerja Kementerian Terkait
  • Dukung Kesejahteraan Nelayan, Rahmat Suparman Salurkan Bantuan Alat Tangkap
  • Bukan Sekadar Jalan Sehat, Perumda TAU Bawa Semangat dan Jiwa Korsa

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Telkomsel Memaknai Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Kalimantan

4 September 2026
NEWS

Bukan Sekadar Jalan Sehat, Perumda TAU Bawa Semangat dan Jiwa Korsa

31 Agustus 2026
NEWS

BPC HIPMI Tarakan Salurkan Bantuan Tunai untuk Korban Kebakaran Karang Balik

29 Agustus 2026
NEWS

Pedasnya Sambal Dayak Menembus Pasar Global dan Menggerakkan Ekonomi Kaltara

27 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?