Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Update Syarat Perjalanan, Vaksin Dosis 2 Tak Perlu Antigen
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Update Syarat Perjalanan, Vaksin Dosis 2 Tak Perlu Antigen

redaksi
redaksi
Published: 20 Mei 2022
Share
2 Min Read
Agus Priyanto, Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan.
SHARE

TARAKAN – Pelonggaran syarat perjalanan kembali diperbaharui pada 18 Mei lalu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto menuturkan, dalam SE terbaru tersebut disebutkan, bahwa pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi dosis 2 dan booster maka tidak perlu lagi menunjukkan hasil antigen.

“Untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,”jelasnya.

Sementara PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, tidak pernah vaksin maka masih dipersyaratkan untuk menunjukkan antigen dan atau PCR.

“Antigen berlaku 1×24 jam dan PCR berlaku 3×24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,” urainya.

Sementara untuk pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun, lanjut Kabandara, tidak harus melakukan antigen atau PCR namun wajib didampingi pendamping.

“Artinya enam tahun ke bawah masih sama seperti sebelumnya. Aturannya tidak banyak yang berubah, yang lain hampir sama,” jelasnya.

Ia menilai pemerintah mulai melakukan pelonggaran karena kasus covid-19 mulai melandai. Pihak bandara pun sudah melakukan sosialisasi terkait SE ini.

“Ini kebijakan pemerintah. Kami dari pihak bandara hanya mengikuti kebijakan saja. Bukan kami yang melakukan pelonggaran tapi dari Presiden yang direalisasikan lewat SE,”ungkapnya.(sha)

 

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kaltara Raih Peringkat Pertama Provinsi Paling Harmonis di Indonesia6 Agustus 2026
  • Wagub Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak untuk Wujudkan Generasi Emas Kaltara6 Agustus 2026
  • TP PKK Kaltara Perkuat Peran Dasawisma sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga6 Agustus 2026
  • Hari Anak Nasional, Wagub Tegaskan Hak Anak Hingga Wilayah Perbatasan6 Agustus 2026
  • DWP Kaltara Ajak Perkuat Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Bullying6 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Raih Peringkat Pertama Provinsi Paling Harmonis di Indonesia
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Wagub Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak untuk Wujudkan Generasi Emas Kaltara
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
TP PKK Kaltara Perkuat Peran Dasawisma sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Hari Anak Nasional, Wagub Tegaskan Hak Anak Hingga Wilayah Perbatasan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Kaltara Raih Peringkat Pertama Provinsi Paling Harmonis di Indonesia
  • Wagub Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak untuk Wujudkan Generasi Emas Kaltara
  • TP PKK Kaltara Perkuat Peran Dasawisma sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan Keluarga
  • Hari Anak Nasional, Wagub Tegaskan Hak Anak Hingga Wilayah Perbatasan
  • DWP Kaltara Ajak Perkuat Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Bullying

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026

1 Agustus 2026
NEWS

Dekatkan Investasi Emas kepada Masyarakat, PegadaianGelar Roadshow Bazar di Kaltara dan Kaltim

26 Juli 2026
NEWS

CT Scan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan Kembali Beroperasi, Pasien Tak Perlu Lagi Menunggu Lama untuk Pemeriksaan

25 Juli 2026
NEWS

DPW TMI Kaltara Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan Gantikan Sudaryono

26 Juli 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?