TARAKAN – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Tarakan telah melaksanakan verifikasi faktual untuk 9 partai politik (parpol). Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu Minggu (16/10/2022) dan Senin (17/10/2022).

Hari pertama ada 7 partai politik yang di verifikasi. Sejak pagi, KPU Kota Tarakan mulai bergerak mengunjungi Sekretariat Partai Buruh, berlanjut ke Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Garuda terakhir Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Keesokan harinya, verfak dilanjutkan dengan mengunjungi sekretariat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang berada di samping Kantor Bawaslu Kota Tarakan dan terkahir di sekretariat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Taufik Akbar menjelaskan, ada tiga poin penting yang akan verifikasi dalam tahapan ini. Pertama, kepengurusan parpol yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), kemudian, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan dan sekretariat tetap sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu.
“Alhamdulillah semua terpenuhi. Semua informasi yang diberikan itu dengan data yang kita lakukan verifikasi semuanya kami lihat sesuai,” kata Taufik.
Usai verifikasi faktual untuk parpol, tahan selanjutnya adalah verifikasi keanggotaan yang dimulai sejak Senin (17/10/2022) dan berakhir pada 4 November 2022.
” Kalau verifikasi keanggotaan yaitu pernyataan orangnya kemudian dokumennya. KTP atau KK dan KTA,” ungkapnya.
Dalam verifikasi keanggotaan ini, KPU Tarakan akan menerapkan tiga metode. Pertama, mendatangi kediaman anggota parpol, mengumpulkan di sekretariat dan terakhir melakukan video call ketika yang bersangkutan sudah untuk ditemui.
Mengenai kemungkinan adanya data ganda keanggotaan antar parpol, menurut Taufik, hal ini sudah diminimalisir pada verifikasi administrasi. Namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan. Bahkan, pencatutan nama dalam keanggotaan juga bisa saja terjadi.
” Itu sudah sudah kita sisir di vermin tapi tidak menutup kemungkinan masih temukan. Kalau proses itu, mengikuti syarat yang ada,” ujarnya.
Disinggung mengenai jumlah minimal dalam keanggotaan parpol, kata Taufik itu bukan acuan dalam verfak. Sebab, masing-masing parpol memiliki sampel yang berbeda.
“Hasil dari verifikasi keanggotaan ini akan dilaporkan dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Nantinya SIPOL yang akan merumuskan apakah keanggotaan itu Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan perlu perbaikan. Kami hanya melaksanakan verifikasi saja sesuai tugas yang diberikan KPU RI,” pungkasnya. (Sha)