TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., sampaikan nota penjelasan pemerintah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna di DPRD Tarakan, Sabtu (16/8/2025).

Dalam sambutannya, dr Khairul menyampaikan, memasuki triwulan III Tahun Anggaran 2025 sudah sepatutnya dilakukan evaluasi secara arif dan bijak atas apa yang telah dilaksanakan. Khususnya pada aspek penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
“Capaian hingga saat ini tentunya tidaklah terjadi dengan sendirinya, melainkan hasil dari suatu proses yang cukup panjang dan bertahap serta merupakan kerjasama dari seluruh komponen masyarakat dan semua unsur penyelenggara pemerintahan di Kota Tarakan,” jelasnya.

Disebutkan Khairu, terhadap kekurangan yang masih ditemui, akan dibuka secara transparan dan akan menjadi bahan evaluasi untuk diperbaiki dan dibenahi dimasa mendatang.
Sebagaimana diketahui bersama, lanjut Khairul, pada Tahun Anggaran 2025 ini kita dihadapkan pada tantangan yang cukup berat, Permasalahan global seperti perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia akibat dari perang tarif impor dagang di negara-negara maju maupun gejolak geopolitik yang mengakibatkan perang di beberapa belahan dunia yang sampai saat ini belum jelas akhirnya. Hal ini menyebabkan harga komoditas enerfi semakin fluktuatif.
Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi anggaran bagi seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah turut memberikan dampak terhadap laju pertumbuhan ekonomi di Kota Tarakan.
“Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 ini merupakan bentuk konkrit rencana kerja Pemerintah Kota yang memuat sasaran, program, kegiatan, serta pendanaannya,” ungkap Wali Kota dalam nota penjelasan.
Adapun dalam rancangan tersebut, target Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp 1,174 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan mencapai Rp 257,6 miliar lebih, sementara pendapatan transfer sebesar Rp 917 miliar lebih.
Nota keuangan ini berlandaskan pada enam prinsip penganggaran, yaitu partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, disiplin, keadilan, efisiensi dan efektivitas, serta ketaatan pada asas.
“Semoga Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 ini dapat memberikan dorongan optimal bagi pertumbuhan perekonomian kota melalui berbagai pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM, dan pelayanan kemasyarakatan,” ujar Wali Kota Khairul.
Di akhir pidatonya, Wali Kota Khairul menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran daerah.
“Diharapkan rancangan perubahan APBD ini segera disetujui untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, demi kelancaran pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Tarakan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus mengatakan, setelah adanya penyampaian dari datri walikota Tarakan, maka tahapan selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan seluruh fraksi.
“Setelah ini kami akan mendengarkan tanggapan ke 7 fraksi yang ada di DPRD Tarakan. Akan ada kritik dan masukan dari fraksi untuk pemerintah,” singkatnya. (*)



