SEBATIK TIMUR – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika, dan Zat Adiktif Lainnya berlangsung sukses dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat Desa Tanjung Harapan.
Acara ini diselenggarakan pada Sabtu, 7 Desember 2024, di kediaman Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ramsah, yang terletak di Jalan Nurul Iman, Sebatik Timur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk Ketua MUI Sebatik Timur, Ketua BPD Desa Tanjung Harapan, staf desa, Ketua Karang Taruna Desa Tanjung Harapan, dan masyarakat setempat.
Brigpol Rahmat dari Polsek Sebatik Timur, yang hadir mewakili Kapolsek Sebatik Timur, memberikan pemaparan mengenai bahaya narkoba. Ia juga memutarkan video dokumentasi hasil penangkapan kasus narkoba oleh tim 86 sebagai bentuk edukasi visual.
“Sosialisasi tentang Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini sangat baik dan menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mendukung upaya pencegahan serta penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Nunukan, khususnya di Pulau Sebatik,” ujar Brigpol Rahmat.
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ramsah,Dapil 3 Sebatik, dalam sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 di Desa Tanjung Harapan, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mengimplementasikan perda tersebut. Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda, dapat menghancurkan masa depan bangsa jika tidak ditangani serius.
“Kita semua sadar betapa bahayanya penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Narkoba sangat rawan untuk semua kalangan, terlebih lagi generasi muda. Sosialisasi ini penting karena di tangan mereka masa depan bangsa dipertaruhkan. Berdasarkan studi komparatif, narkoba dapat dijadikan sarana untuk menghancurkan suatu negara,”Ramsah.
Pernyataan ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk lebih aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.(*)