TARAKAN – Menindaklanjuti lanjuti laporan ketua RT 45 Karang Anyar terkait adanya warga membangun di atas sempadan sungai mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, khususnya Komisi III.

Dikatakan Dapot Sinaga, Sekretaris Komisi III DPRD Tarakan, pembangunan yang dilakukan diatas sempadan sungai untuk kepentingan pribadi merupakan sebuah pelanggaran.

“Kami sudah meninjau lokasi yang dimaksud. Pembangunan ini tak berizin. Kami meminta kepada PUPR untuk segera menindaklanjuti masalah ini,” ungkapnya.

Dapot mengungkapkan, bukan hanya di wilayah RT 45 Karang Anyar saja, tapi di beberapa wilayah lainnya banyak masyarakat yang membangun di atas sungai.

“Kami sudah menyampaikan langsung ke RT untuk menyampaikan masalah ini ke pemilik bangunan bahwa pembangunan ini melanggar,” ujarnya.
Ditegaskan Dapot, jika pihak RT dan PUPR telah memberikan teguran baik lisan maupun secara tertulis namun tidak diindahkan maka perlu tindakan tegas. Yakni melakukan pembongkaran bangunan.
“Itu ada aturan. Untuk pembongkaran itu ranahnya satpol PP. Kami berharap PUPR bisa segera bertindak agar tidak ada lagi masyarakat yang lain ikut membangun di atas sempadan sungai,” harapnya. (Sha)