TARAKAN – Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tarakan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menghasilkan 11 peraturan daerah (perda) prioritas, yang akan segera ditindaklanjuti. Hal tersebut diungkapkan, Ketua Bapemperda DPRD Tarakan Harjo Solaika, Rabu (6/11/2024).
Dalam rapat tersebut dilakukan crosschek peraturan-peraturan daerah apa saja yang diusul oleh pemerintah maupun peraturan yang diusul DPRD Tarakan.
“Totalnya ada 11 perda di antaranya rancangan perda RPJPD 2025-2045, tetapi terkait mengenai perda RPJPD saat ini masih berproses di pansus. Di waktu yang sama, kami juga melaksanakan rapat persamaan pendapat bersama pemerintah kota terkait RPJPD terasebut,” ungkap politisi PAN.
Dalam rapat kerja Bapemperda, DPRD Tarakan mengusulkan tiga di antaranya perda tentang kepemudaan, perda bantuan hukum dan perda pengawasan barang bersubsidi. Sementara usulan pemerintah, di antaranya tentang APBD dan beberpa perda yang sifatnya perubahan nomenklatur.
“Misalnya seperti opd Satpol PP dan PMK yang awalnya digabung, kemudian diusulkan untuk dipindahkan di BPBD sehingga harus ada aturan yng mengikat. Kemudian perda tentang ketahanan pangan, sebagian besar amanat undang-undang. Seperti ketahanna pangan antisipasi terkait masalah pangan,” ungkap Harjo sapaan akrabnya.
Diakui politisi muda ini, banyak perda yang masuk dalam usulan. Namun menjadi fokus Bapemperda saat ini 11 perda yang harus segera dibahas dan diutamakan. Seperti perda kepemudaan, yang mana perda ini sudah dikonsepkan oleh rekan-rekan DPRD Tarakan periode lalu.
“Jadi dasar kemudian perda diusulkan berangkat dari hasil demosntrasi yang dilaksanakan oleh pemuda dalam hal ini diwakili oleh mahasiswa. Yang diharapkan dari perda itu, kita ingin pemuda itu mendapatkan ruang hukum, kemudian diatur dalam undang-undang. Nanti akan kita bahas secara detail dan akan kita sosialisasikan ke masyarakat,” jelas Harjo.
Ditanyakan soal perda pengawasan barang, berangkat dari persoalan pendistribusian. Biasanya yang menjadi problem adalah saat realisasi di masyarakat ketika tidak ada regulasi pengawasan.
“Sehingga distribusi barang dan jasa itu terkadang tidak dilaksanakan sesuai aturan. Perda ini mengikat barang-barang bersubsidi,” tutur Harjo.
Sama halnya dengan perda bantuan hukum yang masuk dalam perda prioritas. Perda yang berintegritas pemerintah pusat melalui bantuan hukum, namun perda ini diperuntukan bagi masyakrat lemah yang terlibat kasus hukum.
“Bantuan hukum itu penting. Ketika memerlukan bantuan hukum tapi terkendala biaya hadirnya perda ini tujuannya tadi dengan adanya perda ini pemerintah dapat menganggarkan untuk itu. Nanti akan dimasukkan dalam klausal perdanya sesuai kriteria-kriteria. Tentu akan dilihat kondisi keuangan kita lebih dulu. Secara detail akan kita kaji, bagaimana kemudian bisa direaliasikan perda ini,” ungkap Harjo. (nri)